Respons Unair soal Dosen Curhat Digaji Rp 2,6 Juta: Tak Ada Sanksi, Kampus Siap Cari Solusi

oleh -123 Dilihat
kampus uniar
Universitas Airlangga

KabarBaik.co, Surabaya – Curahan hati seorang dosen non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Universitas Airlangga (Unair) yang mengaku menerima gaji pokok Rp 2,6 juta per bulan memantik perhatian publik.

Kesaksian dosen yang akrab disapa Bu Cenuk itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memunculkan kembali pembahasan mengenai kesejahteraan dosen di perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Airlangga menegaskan tetap menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat, termasuk memberikan kesaksian di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Universitas Airlangga, Pulung Siswantara, memastikan kampus tidak akan memberikan sanksi kepada Bu Cenuk atas kesaksiannya di persidangan.

“Nggak kenapa-napa. Apalagi kami dari pihak kampus tidak akan memberikan sanksi apa-apa, apalagi sampai adanya pemecatan,” kata Pulung saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Jumat (3/7).

Menurut Pulung, pihak kampus memandang kesaksian yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, Unair memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Pulung mengatakan kampus juga membuka ruang dialog dengan dosen yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama secara terbuka dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Mungkin nanti kalau waktunya sudah pas, kami akan duduk bersama dan sama-sama mencari jalan keluar yang baik,” ujarnya.

Pulung juga menilai informasi yang berkembang di publik selama ini lebih banyak menyoroti besaran gaji pokok. Padahal, menurutnya, dosen non-ASN juga memperoleh sejumlah komponen penghasilan lain di luar gaji pokok.

“Lagian yang dibahas kan gaji pokok terus. Pastinya juga ada tunjangan-tunjangan yang lain, selain yang Bu Cenuk sebutkan tadi,” jelasnya.

Meski demikian, Pulung tidak merinci besaran maupun jenis tunjangan yang diterima dosen non-ASN tersebut. Ia menegaskan, Universitas Airlangga masih menghormati proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

“Sekali lagi kami masih menghormati Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Pernyataan pihak kampus menjadi respons atas kesaksian Bu Cenuk yang sebelumnya mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen non-ASN. Kesaksian tersebut memicu diskusi luas mengenai penghargaan terhadap profesi dosen, terutama mereka yang berstatus non-ASN namun memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Isu kesejahteraan dosen memang bukan persoalan baru di dunia pendidikan tinggi. Banyak kalangan menilai peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas dan kurikulum, tetapi juga oleh jaminan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak proses pembelajaran.

Dengan adanya perhatian publik terhadap persoalan ini, diharapkan komunikasi antara dosen dan pihak perguruan tinggi dapat terus terjalin secara konstruktif sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan kepentingan pendidikan serta kesejahteraan tenaga pengajar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.