KabarBaik.co, Jember – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Dedy Dwi Setiawan, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin).
Kasus yang menyeret politisi tersebut berkaitan dengan Kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Jember.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pidana yang digelar pada Jumat (3/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidiair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan JPU.
Selain hukuman badan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Dedy sebesar Rp 698.073.200.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Jaksa.
Dalam perkara yang sama, Kejari Jember juga membacakan amar tuntutan untuk empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam pusaran korupsi mamin Sosperda ini. Berikut rincian tuntutan para terdakwa
Yuanita Qomariyah, pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 350.000.000,00 (subsidiair 110 hari kurungan). Uang Pengganti: Rp 682.228.900,00 (subsider 2 tahun 6 bulan penjara).
Sugeng Raharjo, pidana penjara 6 tahun.
Denda: Rp 250.000.000,00 (subsidiair 90 hari kurungan). Uang pengganti: Rp 195.606.200,00 (subsidiair 2 tahun 6 bulan penjara).
Rudy Adrianus Ririhena, pidana penjara 5 tahun. Denda Rp 200.000.000,00 (subsider 110 hari kurungan).
Ansori, pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Denda Rp 100.000.000,00 (subsidiair 60 hari kurungan).
Sidang kasus korupsi yang menyita perhatian publik Jember ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.(*)






