KabarBaik.co, Surabaya – Di balik tuntutan agar perguruan tinggi Indonesia mampu bersaing di tingkat dunia, masih tersimpan persoalan mendasar yang dialami sebagian tenaga pendidik. Salah satunya menyangkut kesejahteraan dosen yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.
Isu tersebut kembali menjadi sorotan setelah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkapkan kondisi yang dialaminya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam curhatnya, Cenuk menggambarkan bahwa kesejahteraan dosen Non-ASN Unair masih jauh dari kata ideal. Ia mengaku pada awal mengajar hanya menerima gaji sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Baru sekitar tiga bulan terakhir, penghasilannya meningkat menjadi Rp 3,3 juta per bulan.
Menurutnya, nominal tersebut terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 2,6 juta, sedangkan sekitar Rp 700 ribu merupakan tunjangan profesi dan tunjangan beras.
“Awalnya saya menerima gaji Rp 2,6 juta. Baru sekitar tiga bulan terakhir naik menjadi Rp 3,3 juta. Kenaikan itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,6 juta ditambah tunjangan profesi dan tunjangan beras sekitar Rp 700 ribu,” ungkap Cenuk dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/7).
Diakui Cenuk besaran penghasilan itu dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab yang harus dijalankan dosen. Selain mengajar di kelas, dosen juga wajib menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Berbagai tugas administrasi, penyusunan publikasi ilmiah, hingga pendampingan mahasiswa juga menjadi bagian dari pekerjaan yang harus saya penuhi,” kata Cenuk dengan suara bergetar.
Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan di kalangan akademisi. Mereka menilai masih terdapat kesenjangan antara tingginya tuntutan profesional terhadap dosen dengan penghargaan dalam bentuk kesejahteraan yang diterima.
Persoalan itu semakin menjadi perhatian karena Universitas Airlangga merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki target meningkatkan daya saing di tingkat internasional. Sejumlah kalangan menilai peningkatan kualitas pendidikan tinggi semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Fenomena serupa juga tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi. Dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, sejumlah dosen Non-ASN dari berbagai daerah turut menyampaikan pengalaman yang hampir sama. Mereka berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai standar penghasilan dosen, sehingga profesi pendidik memperoleh penghargaan yang lebih layak.
Bagi banyak dosen, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka gaji. Lebih dari itu, kesejahteraan dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi yang memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas. (*)






