KabarBaik.co, Malang – Pelaku perampokan terhadap seorang lansia di Sumberpucung, Malang, tertangkap. Pelaku adalah DAF. Pria 22 tahun itu telah merampok seorang perempuan lansia 62 tahun pada Minggu (21/6) dini hari.
Tersangka diringkus saat hendak menjual satu unit Honda Jazz putih hasil rampokan. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6) dini hari. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang pintu gerbang dan pintu depan tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah ketika korban sedang terlelap.
“Pelaku masuk seorang diri ke rumah korban. Pintu gerbang dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar Budiono, Kamis (2/7).
Sesampainya di dalam rumah, pelaku menuju kamar korban dan langsung menyekap korban menggunakan lakban. Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka gores di bagian leher akibat perlawanan yang dilakukan.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menggasak uang tunai, dokumen kendaraan, kunci mobil, serta membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih milik korban. Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 juta.
Laporan korban segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Sumberpucung dan Polsek Jabung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan mobil korban di wilayah Kecamatan Jabung.
Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas mengetahui pelaku bersembunyi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sumberpucung. Polisi bergerak cepat dan menangkap DAF beserta mobil hasil curian yang belum sempat dijual.
“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan milik korban,” jelas Budiono.
Selain mobil Honda Jazz, polisi turut menyita STNK, BPKB, sisa lakban, kain, selimut, serta sejumlah barang yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berniat menjual mobil tersebut. Polisi menyebut motif pelaku didorong faktor ekonomi dengan tujuan menguasai kendaraan dan uang tunai milik korban.
Saat ini DAF telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Malang untuk menjalani proses hukum,” pungkas Budiono. (*)






