PERNYATAAN Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mutlak tidak bisa dihentikan, belakangan memantik diskusi serius. Argumennya beralasan secara politik: MBG adalah bagian dari janji kampanye Prabowo-Gibran yang memenangkan mandat rakyat.
Menghentikannya dinilai sama saja dengan mengkhianati kontrak sosial. Namun, ketika benteng “mandat rakyat” ini dihadapkan pada realitas tata kelola yang rapuh dan aroma korupsi yang menyengat, narasi pembelaan tersebut runtuh menjadi sekadar apologi.
Secara subtansi, urgensitas peningkatan gizi anak tidak terbantahkan. Data SSGI 2024 menunjukkan masih terdapat prevalensi stunting sekitar 19,8%. Pengalaman global pun mengonfirmasi bahwa investasi gizi sekolah berkorelasi positif terhadap produktivitas jangka panjang. Masalahnya bukan pada niat mulia programnya, melainkan pada eksekusi di lapangan yang telanjur cacat moral dan manajemen.
Realitas objektif tahun 2026 ini berbicara lewat angka dan hukum. Dari sisi fiskal, anggaran gajah bengkak sebesar Rp 335 triliun yang konon dipangkas menjadi Rp 268 triliun demi efisiensi di tengah ruang fiskal yang kian menyempit. Dari sisi hukum, tamparan keras datang dari Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026. Penetapan mantan Kepala BGN Prof Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjan Pol (Pur) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Pur) Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG menegaskan adanya sistem yang bocor sejak dari hulu. Yang membuat kita makin miris adalah latar belakang mereka.
Dugaan penyimpangannya bukan lagi sekadar salah administrasi, melainkan korupsi struktural yang vulgar. Mulai indikasi mark-up pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun, ribuan televisi 75 inci, sepatu, dan lainnya itu, yang entah apa relevansinya dengan urusan isi piring anak-anak.
Lebih jauh, praktik jual-beli “titik” pelayanan dan intervensi kemitraan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan terafiliasi mengonfirmasi bahwa program ini telah dijadikan ladang rente baru. Belum lagi nama-nama yang beredar viral, yang disebut hasil nyanyian seorang tersangka itu. Juga, kasus-kasus keracunan bergantian.
Langkah cepat pemerintah mencopot ketiganya dan menunjuk nakhoda baru patut diapresiasi. Namun, tidak cukup untuk menyembuhkan luka kepercayaan publik. Anggaran MBG itu uang rakyat. Membela MBG secara membabi buta dengan narasi “tabu dievaluasi karena janji kampanye” justru sangat berbahaya. Dalam kaidah tata kelola yang bijak, terdapat prinsip fundamental bahwa mencegah kemudaratan harus jauh lebih diutamakan daripada mengejar kemanfaatan (dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih).
Kemanfaatan gizi yang dikejar dari MBG terbukti berjalan beriringan dengan kemudaratan sistemik yang sangat merisaukan. Bagaimana mungkin elite menutup mata, ketika di saat yang sama rakyat di akar rumput sedang megap-megap dihantam lonjakan harga BBM dan dampaknya, kenaikan BI Rate yang mencekik kredit, serta seabrek pungutan pajak yang kian agresif memeras kantong?
Di pasar-pasar tradisional dan warung kelontong, uang Rp 100 ribu kini berjalan tanpa bertenaga, menguap begitu saja seperti tidak ada harganya lagi akibat inflasi yang kian tak ramah. Memaksakan proyek jumbo yang bocor dan keropos di tengah badai ekonomi yang menggilas kelas menengah-bawah bukan lagi sekadar kebijakan yang tidak rasional, melainkan sebuah kebebalan empati.
Janji kampanye seharusnya mengikat pada tujuan, yaitu menuntaskan stunting dan menyejahterakan rakyat. Bukan mengikat mati pada mekanisme yang tercium aroma korup dan tidak efisien. Kritik dari mahasiswa dan masyarakat sipil bukanlah batu sandungan politik, melainkan alarm demokrasi agar pemerintah terhindar dari lubang kebangkrutan moral dan finansial.
Pemerintah yang kuat seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan strategic pause, audit total, dan evaluasi radikal. Di tengah keterbatasan anggaran, negara tidak harus memosisikan diri sebagai “dapur raksasa” yang menyuapi semua anak secara massal.
Transformasi kebijakan jauh lebih rasional jika dialihkan pada penguatan jaring pengaman sosial yang sudah teruji keakuratannya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang berbasis bantuan tunai bersyarat hingga pembukaan lapangan-lapangan kerja baru. Cara ini tidak hanya menutup celah korupsi logistik pengadaan barang secara masif, tetapi juga dipadukan dengan pelatihan keterampilan, akses pendidikan vokasi, dan penguatan usaha mikro untuk memandirikan keluarga miskin.
MBG hanya akan menjadi legacy yang dihormati jika betul-betul bersih dari parasit korupsi. Jika terus dibentengi oleh dogma politik, maka rasanya akan dikenang sebagai simbol janji yang mahal, rapuh, dan membebani anak cucu. Berani merevisi kebijakan yang bermasalah demi menyelamatkan uang rakyat, jauh lebih patriotik, lebih ksatria dan bertanggung jawab, daripada bertahan pada kesia-siaan demi menyelamatkan muka sebuah janji politik. (*)






