KabarBaik.co, Lamongan – Polres Lamongan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12-23 Agustus 2026.
Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat satu tersangka perempuan berinisial KJ, 25.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, selain menangkap 11 tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu dengan total berat 20,26 gram.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” kata Hamzaid, Jumat (28/8).
KJ diamankan bersama seorang tersangka lainnya berinisial M, 34, di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Selain KJ dan M, polisi menangkap sembilan tersangka lainnya di sejumlah lokasi berbeda.
Menurut Hamzaid, para tersangka diduga terlibat dalam peredaran atau penjualan sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hamzaid mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.(*)






