KabarBaik.co, Gresik – Satrekoba Polres Gresik membongkar modus peredaran pil koplo yang disamarkan menggunakan wadah vitamin ternak. Seorang pria berinisial RFR, 21, warga Kecamatan Balongpanggang, berhasil digulung.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 51.410 butir pil LL alias pil koplo yang diduga siap diedarkan.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, RFR ditangkap saat hendak melakukan transaksi pil koplo di sebuah warung mi ayam di kawasan Gresik Kota.
“Hendak melakukan transaksi di sebuah warung mie ayam kawasan Gresik Kota,” ujar Ahmad Yani, Jumat (28/8).
Saat diamankan, RFR membawa sebuah botol plastik yang dari luar tampak seperti wadah vitamin ternak. Namun, setelah diperiksa, botol tersebut ternyata berisi 170 butir pil koplo.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, kembali ditemukan ribuan pil koplo yang disimpan dengan cara serupa.
“Ada barang bukti tambahan, mencapai 3.240 butir yang tersimpan dalam 10 botol,” bebernya.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial SS yang diduga menjadi pemasok pil koplo kepada RFR.
SS diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran pil koplo yang beroperasi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik. Namun ia berhasil kabur dari kejaran petugas.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 48 botol serupa. Dari puluhan botol tersebut, polisi mengamankan sekitar 48.000 butir pil koplo. “SS sudah kami tetapkan sebagai DPO,” terang Ahmad Yani.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut mencapai 51.410 butir pil koplo.
Kepada penyidik, RFR mengaku nekat mengedarkan pil koplo karena tergiur keuntungan. Ia membeli pil tersebut dengan harga sekitar Rp 800.000 untuk setiap 1.000 butir.
Pil kemudian dijual kembali dalam kemasan lebih kecil. “Saya jual lagi kemasan ekonomis, seharga Rp 35 ribu untuk 10 butir,” tuturnya.
RFR mengaku menyasar pengguna dari kalangan pelajar hingga pekerja, terutama di wilayah Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas.
Dari bisnis ilegal tersebut, ia mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500.000 setiap pekan. “Untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.(*)




