KabarBaik.co, Surabaya — Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 600 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pilgub Jatim mendatang.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan dana tersebut perlu disiapkan secara bertahap agar kebutuhan anggaran Pilgub tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap,” kata Khofifah dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jumat (28/8).
Menurut dia, pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah. Dengan persiapan sejak beberapa tahun sebelum pelaksanaan Pilgub, beban anggaran dapat dibagi sehingga tidak mengganggu pembiayaan pelayanan publik maupun program prioritas pembangunan.
Untuk mendasari kebijakan tersebut, Pemprov Jatim menyiapkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim. Raperda tersebut diharapkan dapat disahkan sebelum persetujuan bersama Raperda APBD 2027.
Dengan demikian, pengalokasian dana cadangan dapat mulai dilakukan melalui APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Khofifah menjelaskan total dana cadangan sebesar Rp 600 miliar itu direncanakan dihimpun dalam tiga tahun anggaran. Rinciannya, Rp 275 miliar dialokasikan melalui APBD 2027, Rp 200 miliar pada APBD 2028, dan Rp 125 miliar melalui APBD 2029.
Besaran alokasi tersebut, kata dia, telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, serta program prioritas pembangunan di Jawa Timur.
“Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” ujarnya.
Pemprov Jatim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.
Khofifah menegaskan pembentukan dana cadangan tidak semata-mata untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilgub. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sehingga pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan.
“Kita harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” katanya. (*)






