Ringkus 17 Tersangka Narkoba, Polres Gresik Sita 117 Gram Sabu hingga 51 Ribu Pil LL

oleh -92 Dilihat
(Dari kiri) Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani saat pers rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
(Dari kiri) Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani saat pers rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Polres Gresik meringkus 17 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar dalam kurun waktu 12-23 Agustus kemarin. Belasan tersangka itu berasal dari 14 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran polsek di sejumlah wilayah.

“Dari 14 kasus tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan. Dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat total sekitar 117 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L,” bebernya didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza dalam pers rilis, Rabu (26/8).

Tersangka paling tua berusia 61 tahun yang merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Petugas juga menemukan 48 botol berisi total 48.000 butir pil double L.

Namun, pelaku berinisial SS yang diduga terkait dengan barang tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus lainnya diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka berinisial RFR bersama 3.410 butir pil double L.

Dari hasil pemeriksaan, RFR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan oleh tersangka di wilayah Gresik Kota.

Sementara itu, Polsek Driyorejo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial M. Dari tangannya, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Polisi juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan pemeriksaan, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial UAF yang kini masih berstatus DPO.

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 masih terus dikembangkan.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika telah masuk daftar pencarian orang.

Pengungkapan kasus selama operasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah Gresik, antara lain Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik mengajak masyarakat turut berperan dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.