Pria Menganti Simpan 81,46 Gram Sabu Diringkus Polres Gresik, Terancam Hukuman Mati

oleh -112 Dilihat
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani (kanan) dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza. (Foto: Andika DP)
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani (kanan) dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Ali Dafit alias AD, 28, pria asal Kecamatan Menganti, Gresik diringkus Satreskoba Polres Gresik. Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81,46 gram.

Polisi meringkus AD di depan rumah kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ia pun tidak bisa mengelak setelah polisi melakukan penggeledahan.

Dari tangan lelaki tamatan SMP itu, polisi menemukan 21 klip sabu-sabu yang disimpan di dalam bajunya. Tidak berhenti di situ, ditemukan pula  9 klip sabu berukuran besar yang disimpan di dalam kamar kos.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, dasil penyidikan, tersangka mengaku baru dua bulan beraktivitas menjadi pengedar narkoba karena tergiur upah Rp 1 juta dan 5 gram sabu-sabu.

“Narkoba itu didapatkan tersangka AD dari seseorang berinisial CM (DPO) dengan cara ranjau di tepi jalan wilayah Sememi, Kota Surabaya,” kata AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8).

AKBP Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Menganti. Setelah diselidiki petugas mendapati seorang terduga pengedar.

“Lokasi peredaran di wilayah Menganti, dengan sistem ranjau di sepanjang Jalan Menganti, Pasar Menganti dan Laban hingga Sidowungu. Sasarannya rata-rata usia 18-45 tahun,” imbuhnya.

Dalam sepekan, AD mengaku bisa mengedarkan 20-100 gram sabu-sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

“Hasil petunjuk CM, tersangka disuruh membagi narkoba menjadi sejumlah paket dengan nilai jual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Saat ini CM masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman paling berat hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori VI atau Rp 2 miliar,” tandasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 30 plastik narkoba berisi mulai 0,4 gram hingga 24 gram dengan total 81,46 gram. Kemudian 5 plastik klip kosong, sedotan, timbangan elektrik, handphone dan sepeda motor.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.