KabarBaik.co, Pasuruan – Perkara pengeroyokan hingga perusakan yang terjadi di sepanjang jalan Purwosari-Pandaan dan puncaknya di depan Mako Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan pada Senin-Selasa (10-11/8) malam hingga pagi hari berhasil diungkap, Jumat (14/8).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara tersebut polisi menangani lima laporan polisi pada lima tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengamankan tujuh orang tersangka.
“Laporan perkara yang terjadi ada lima dalam insiden kemarin, dan ada tujuh yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut,” kata Abast dalam konfrensi proses yang digelar.
Sementara itu, tercatat enam orang korban yang mengalami luka-luka maupun kehilangan barang pribadi akibat peristiwa tersebut.
“Dalam kejadian ada enam korban warga yang mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan sekelompok masyarakat,” jelasnya.
Polres Pasuruan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain sepeda motor, telepon seluler, pakaian yang digunakan tersangka, serta barang bukti lainnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara, antara lain Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagaimana tercantum dalam hasil penyidikan.






