KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih menunggu kepastian perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan sebelum sejumlah rencana pembangunan di Kota Blitar dapat dilanjutkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Erna Santi mengatakan, Pemkot Blitar telah mengajukan penyesuaian luasan lahan melalui usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Usulan tersebut telah dibahas di tingkat provinsi maupun kementerian.
“Pada prinsipnya usulan Kota Blitar di tingkat provinsi sudah dibahas dan disepakati. Di tingkat kementerian juga sudah dilakukan pembahasan dan prinsipnya sudah disepakati,” ujar Erna.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luasan LSD di Kota Blitar sebelumnya mencapai sekitar 933 hektare. Pemkot Blitar mengusulkan sekitar 297 hektare untuk dipertahankan sebagai LP2B. Dengan demikian, sekitar 636 hektare lainnya masuk dalam usulan untuk dikeluarkan dari status LSD.
Namun, usulan tersebut belum otomatis mengubah status lahan. Pemkot masih menunggu berita acara hasil verifikasi dari pemerintah pusat sebelum penetapan dilakukan. “Sekarang kami masih menunggu berita acara hasil verifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Tata Ruang,” katanya.
Erna menjelaskan, berita acara hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan LP2B Kota Blitar. Secara bersamaan, Kementerian ATR/BPN juga akan menerbitkan perubahan SK LSD yang sebelumnya ditetapkan pada 2021.
Menurut Erna, penyesuaian status LSD diperlukan agar pemanfaatan ruang di Kota Blitar dapat berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sejumlah rencana pembangunan juga masih berkaitan dengan proses tersebut, di antaranya TPA, fasilitas Koperasi Desa Merah Putih, Blitar Trade Center (BTC), dan sekolah rakyat.
“Semua pembangunan itu tentu disesuaikan dengan konsep RTRW yang sudah ada,” jelasnya.
Erna mengatakan Pemkot Blitar berharap proses verifikasi dan penetapan tersebut dapat segera rampung. Dengan kepastian status lahan, pemerintah daerah dapat melanjutkan rencana pemanfaatan lahan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRW.
“Harapan kami Agustus ini sudah selesai, sehingga kegiatan-kegiatan yang ada bisa berjalan,” pungkasnya. (*)






