KabarBaik.co, Blitar – Rencana pengembangan pengelolaan sampah di Kota Blitar belum seluruhnya bisa direalisasikan. Selain rencana perluasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih terkendala status lahan, pengadaan mesin insinerator juga ditunda.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengatakan, rencana pembelian lahan untuk perluasan TPA masih harus menunggu kepastian terkait izin prinsip pemanfaatan lahan yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Untuk TPA, terutama terkait dengan lahan LSD dan sebagainya, kita mau merencanakan pembelian lahan. Namun masih terkendala izin prinsip, apakah perluasan itu memungkinkan kalau tanahnya berupa LSD,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu agar rencana perluasan TPA dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, rencana pengadaan mesin insinerator untuk pengelolaan sampah juga belum dilanjutkan. Pemkot Blitar memilih menunda pengadaan setelah adanya ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai penggunaan insinerator.
“Untuk sampah juga sekaligus mesin. Tadinya kami menganggarkan mesin insinerator untuk pengelolaan, cuma dari Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan (ketentuan) tidak memberi kebebasan menggunakan insinerator, jadi sudah kami tunda,” jelasnya.
Meski begitu, Wali Kota menegaskan, tertundanya dua rencana tersebut tidak berarti program pengelolaan sampah berhenti. Pemkot masih melakukan penyesuaian dan mencari formula yang sesuai dengan kondisi di lapangan maupun ketentuan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, berbagai program strategis memang masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu diselesaikan sebelum masuk tahap pelaksanaan.
“Program strategis yang lain tentunya masih ada kendala-kendala yang perlu kita urai. Dalam pelaksanaan program tetap berproses karena ada kendala-kendala yang memang harus kita selesaikan,” katanya.
Pemkot, lanjut dia, tetap berupaya melakukan pembenahan tata kelola dan penganggaran agar program yang dijalankan tetap memberikan dampak bagi masyarakat.
“Kita tetap optimis, tidak pernah mengeluh. Bagaimana kita me-format ulang, memformulasikan ulang supaya betul-betul APBD itu meskipun kecil, dampaknya langsung mengenai kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)






