KabarBaik.co, Malang – KPK memeriksa 10 saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (13/8), yakni Kantor Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.
Saat dihubungi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Semua saksi hadir, baik yang dilakukan pemeriksaan di Surakarta maupun Surabaya,” ujar Budi, Jumat (14/8).
Di Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa lima saksi. Mereka yakni ING dari pihak swasta, SSN, AD dan MS yang merupakan ASN pajak, serta MJS dari unsur wiraswasta.
Sementara pemeriksaan di Polresta Surakarta juga dilakukan terhadap lima saksi, yakni AD dan MFD selaku karyawan swasta, BU sebagai wiraswasta, PAW sebagai karyawan swasta, serta TW yang merupakan ASN pajak.
Menurut Budi, saksi dari unsur ASN Direktorat Jenderal Pajak merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin maupun Kanwil DJP Kalselteng.
Keterangan para pegawai tersebut diperlukan untuk mengungkap proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengajuan restitusi pajak oleh wajib pajak.
“Sehingga keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak,” jelasnya.
Selain memeriksa ASN pajak, penyidik juga mendalami keterangan dari sejumlah saksi pihak swasta. Mereka merupakan wajib pajak serta orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY.
Para saksi dari pihak swasta dimintai keterangan mengenai proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk untuk mengetahui peran perusahaan milik MLY dalam proses tersebut.
Penyidik juga mengkonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan sebelumnya di beberapa lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (*)






