KabarBaik.co, Surabaya — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Tiara Devi. Pencopotan dilakukan saat Amran menghadiri Rapat Perunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya.
Amran mengatakan pencopotan tersebut dilakukan karena KPPG Surabaya dinilai belum menjalankan instruksi pemerintah terkait pembelian telur dari peternak sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN,” kata Amran, Jumat (14/8).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan penyerapan telur peternak benar-benar dilaksanakan di lapangan. Pemerintah ingin peternak rakyat mendapatkan kepastian pasar dan harga yang sesuai ketentuan.
Amran menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang mengambil keuntungan di tengah kondisi sulit yang dihadapi peternak. Ia bahkan mengingatkan pencopotan serupa dapat dilakukan terhadap pihak lain yang terbukti tidak menjalankan instruksi pemerintah.
“Mungkin nanti bukan itu saja, kalau ada yang melakukan lagi, itu dicopot lagi,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyerapan telur untuk mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. “Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil,” tegas Amran.
Amran menyebut pemerintah telah menerbitkan instruksi agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak sesuai ketentuan. Instruksi tersebut, kata dia, juga telah dituangkan dalam surat resmi dan petunjuk teknis.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya sudah ada,” katanya.
Ia menambahkan pencopotan merupakan salah satu bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap pihak yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. “Kan dicabut. Kan tadi dicabut. Apa ada yang mau menyusul? Silakan, coba,” ujar Amran.
Penyerapan Telur Sesuai Harga Acuan
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan penyerapan telur melalui SPPG mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah sebesar Rp 26.500 per kilogram.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga penyerapan produksi telur peternak sekaligus memberikan perlindungan terhadap peternak rakyat.
Pelaksanaan kebijakan itu juga diperkuat melalui pengawasan tata niaga bersama Satgas Pangan Polri. Pemerintah berharap penyerapan telur berjalan sesuai ketentuan sehingga rantai pasok tetap sehat dan peternak memperoleh harga yang wajar. Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. (*)






