KabarBaik.co, Malang – Yakuza Maneges Malang Raya mendampingi sejumlah santri perempuan melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang kiai berinisial T. Para korban merupakan santriwati dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Didampingi tim hukum, para korban mendatangi Satres PPA dan PPO Polres Malang pada Sabtu (13/6) sore untuk membuat laporan resmi. Sebagian korban diketahui masih berstatus aktif sebagai santri, sementara lainnya telah keluar dari pondok pesantren tersebut.
Perwakilan Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zaky, mengungkapkan bahwa mayoritas korban masih berusia di bawah umur saat dugaan peristiwa terjadi.
“Para korban merupakan santriwati dan rata-rata masih di bawah umur. Saat ini ada yang masih aktif sebagai santri, sebagian lainnya sudah keluar dari pondok,” ujarnya.
Menurut Zaky, terlapor diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap para korban.
“Dugaan pencabulan diduga telah dilakukan oleh terlapor sejak 25 tahun yang lalu. Kasus ini baru terungkap karena ada santriwati yang berani mengadu,” tandasnya.
Ia menyebut dugaan tindakan tersebut meliputi perbuatan cabul hingga kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang waktu berbeda. Salah satu dugaan peristiwa bahkan disebut terjadi sekitar 20 tahun lalu.
“Ada dugaan persetubuhan yang terjadi sekitar 20 tahun lalu. Sedangkan dugaan peristiwa yang lebih baru tidak sampai terjadi persetubuhan,” ungkap Zaky.
Selain itu, terlapor diduga beberapa kali memberikan uang kepada korban agar tidak mengungkap peristiwa yang dialami kepada pihak lain.
Dalam proses pelaporan tersebut, pihak Yakuza Maneges juga turut menyerahkan terlapor kepada Polres Malang. Terlapor tampak memasuki kantor Satres PPA dan PPO dengan pengawalan petugas.
Zaky menjelaskan sehari sebelumnya pihaknya sempat berupaya menemui terlapor untuk meminta klarifikasi. Namun, terlapor diduga telah mengetahui rencana tersebut dan sempat meninggalkan lokasi.
“Kami akan tetap mengawal proses hukum ini di PPA Polres Malang agar para korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban maupun terlapor guna mendalami laporan yang telah disampaikan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)






