Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Namun Belum Ditahan, Ini Alasannya

oleh -108 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 10 at 11.07.32 AM
Idris Al-Marbawi alias Gus Idris (Ist)

KabarBaik.co, Malang – Selebritas media sosial sekaligus pendakwah asal Ngajum, Malang, Idris Al-Marbawi atau Gus Idris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau pelecehan seksual.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Hal tersebut masih dipertimbangkan berdasarkan aspek objektif dan subjektif, termasuk sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan selama proses pemeriksaan.

“Kalau penahanan masih belum. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” ungkap Kasat PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, Rabu (10/6).

Yulistiana mengatakan setelah penetapan tersangka, panggilan pemeriksaan pertama telah dilayangkan. Namun penmeriksaan tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

“Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa ia berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan telah melampirkan surat keterangan dokter,” ujar Yulistiana.

Penetapan tersangka terhadap Gus Idris dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu perempuan yang pernah menjadi talent dalam produksi konten Gus Idris mengunggah pengalamannya di media sosial hingga viral dan memicu perhatian publik.

Yulistiana menambahkan ada enam saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk dua orang yang berstatus sebagai korban. Ia menambahkan, kedua korban merupakan perempuan yang sebelumnya terlibat sebagai talent dalam produksi konten video.

“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent,” jelasnya.

Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai pelecehan seksual fisik.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap Gus Idris, yang sebelumnya juga pernah tersangkut kontroversi terkait konten media sosial pada 2021. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.