KabarBaik.co, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan Bupati Sidoarjo kalah dalam sengketa pembongkaran pagar pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Dalam putusan tersebut, pemerintah daerah juga diperintahkan untuk membangun kembali pagar yang telah dibongkar.
Pemkab Sidoarjo menilai putusan itu belum menjadi akhir dari proses hukum. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Komang Rai, menegaskan bahwa Pemkab telah memutuskan untuk mengajukan banding karena masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang akan disampaikan pada tingkat peradilan berikutnya.
“Tentunya kami akan mengajukan banding dalam jangka batas maksimal waktu 14 hari. Sebelum selesai 14 hari itu, kami akan mengajukan banding atau keberatan terhadap hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertamanya ini,” ujarnya pada KabarBaik.co, Sabtu (25/7).
Menurut Komang, kebijakan Bupati Sidoarjo membongkar pagar pembatas saat itu dilandasi niat untuk memenuhi kepentingan masyarakat, khususnya dalam membuka akses jalan yang diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan kawasan Banjarbendo dan Jati.
“Pak Bupati mengambil langkah untuk membongkar tembok Perumahan Mutiara Regency yang membatasi akses jalan dari Jalan Desa Banjarbendo, Jati, dan sekitarnya untuk menuju ke Jalan Raya Jati. Itu niat awalnya, niatnya itu berdasarkan alasan dari dua surat,” jelasnya.
Komang mengatakan, dua surat permohonan dari warga Desa Banjarbendo dan Desa Jati menjadi dasar pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut. Warga meminta agar akses jalan dibuka atau diintegrasikan sehingga dapat mengurai kemacetan yang selama ini terjadi.
“Surat permohonan dari warga Desa Banjarbendo dan Jati yang meminta jalan itu untuk dibuka atau diintegrasikan untuk mengurai kemacetan. Sehingga berdasarkan dua surat itu, Pak Bupati merespons dan menindaklanjutinya untuk membongkar tembok tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komang menyampaikan bahwa penyusunan memori banding akan dilakukan melalui koordinasi bersama perangkat daerah terkait dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang selama ini mendampingi proses persidangan.
“Alasan-alasan itu nanti insyaallah kami rapatkan bersama stakeholder yang terkait. Kita juga mengundang dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sejak kemarin pun selalu mendampingi kami dalam membuat kesimpulan sidang,” pungkas Komang Rai.
Sementara itu, sebelumnya warga Perumahan Mutiara Regency telah menyatakan sikap dan solid untuk menghadapi upaya banding Pemkab Sidoarjo.(*)






