KabarBaik.co, Sidoarjo – Persidangan sengketa pembongkaran tembok yang memisahkan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Taman, Sidoarjo, kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6).
Dalam sidang tersebut, ahli hukum yang dihadirkan pihak Pemkab Sidoarjo menilai langkah pembukaan akses jalan oleh Bupati merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY itu diajukan Suhartono terhadap Bupati Sidoarjo. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan pemerintah daerah saat membongkar tembok pembatas yang sebelumnya sempat menjadi polemik di kalangan warga.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama bersama anggota majelis Jimmy Riyant dan Ikawati Utami. Agenda yang dibahas kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.
Pihak tergugat menghadirkan pakar Hukum Pemerintahan Universitas Airlangga, Dr. Syaiful Aris. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan konektivitas jaringan jalan demi kepentingan masyarakat luas.
“Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Syaiful saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pembukaan akses yang menghubungkan Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City hingga Jalan Desa Banjarbendo memiliki dasar hukum yang jelas. Pendapat tersebut juga telah dituangkan dalam dokumen tertulis yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Syaiful menambahkan kajian hukum yang disusunnya bukan kali pertama dipaparkan. Sebelumnya, materi serupa telah disampaikan dalam sejumlah forum pembahasan yang melibatkan DPRD dan unsur pimpinan daerah Kabupaten Sidoarjo.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat terkait adanya pihak yang berusaha menghambat pembongkaran, Syaiful menyatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, fasilitas umum yang telah berfungsi sebagai jalan tidak dapat ditutup atau dibatasi penggunaannya secara sepihak.
“Dari pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang; kedua, regulasi dalam Peraturan Pemerintah; dan ketiga, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum, mulai dari tindakan administratif, denda hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Raimengungkapkan bahwa sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
“Total ada lima saksi. Saksi pertama adalah saksi ahli dosen Unair Dr. Syaiful Aris dari pihak tergugat. Kemudian saksi Lukman warga Jati dari pihak penggugat, saksi Muhammad Rifki Kurniawan dari anggota Satpol PP, saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum, serta satu saksi lainnya dari tergugat intervensi,” kata Komang usai persidangan.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. (*)






