KabarBaik.co, Sidoarjo – Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak menghentikan proses pelantikan tiga kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Sidoarjo. Ketiganya tetap dilantik Bupati Sidoarjo Subandi bersama puluhan kepala desa lainnya di Pendopo Delta Wibawa, Senin (29/6).
Tiga desa yang masih bersengketa di PTUN tersebut yakni Desa Balongdowo, Kecamatan Candi dengan kades terlantik M. Yatim. Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran dengan kades terlantik Yunan Khilmi. Serta Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran dengan kades Ariantono.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutuskan pelantikan tetap dilaksanakan lantaran belum ada penetapan hukum yang mengharuskan penundaan.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, pemerintah daerah berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Selama tidak ada surat resmi dari PTUN yang memerintahkan penundaan, pelantikan kepala desa hasil Pilkades tetap harus dilaksanakan.
“Pertimbangannya Pilkades tetap berjalan. Secara hukum silakan, itu pertimbangan kita seperti itu. Kecuali kalau ada dari PTUN surat pada bupati tidak boleh melantik, kita jalankan. Kalau printah PTUN tidak ada ya tetap kita jalankan,” tegas Subandi.
Ia menilai, proses hukum dan penyelenggaraan pemerintahan merupakan dua hal yang dapat berjalan beriringan. Karena itu, adanya gugatan tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun jalannya pemerintahan desa.
“Pemerintahan tetap berjalan, gugatan hukum silakan tetap berjalan. Demokrasi itu wajar. Negara kita negara hukum, jadi kami memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Subandi juga mengingatkan para peserta Pilkades agar memiliki sikap sportif dalam menerima hasil pemilihan. Menurutnya, setiap calon harus siap menghadapi konsekuensi menang ataupun kalah.
“Kalau ingin ikut Pilkades syaratnya satu, siap menang, siap kalah. Jangan kalau kalah kemudian cari-cari kesalahan. Itu tidak boleh,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno, menjelaskan bahwa ketiga kepala desa yang baru dilantik tetap memiliki legalitas untuk menjalankan tugas sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang berhak mencoret ya pengadilan, PTUN. Nanti tergantung isi putusannya seperti apa,” ujarnya.
Probo mengatakan, hasil persidangan nantinya dapat memengaruhi keputusan administrasi, baik yang berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun keputusan panitia Pilkades di tingkat desa.
“Tergantung isi putusannya. Tidak mungkin putusan itu tidak mempertimbangkan Surat Keputusan Bupati. Entah nanti SK-nya atau keputusan panitia desa yang diubah, macam-macam. Kita tunggu keputusan sidang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balongdowo terpilih, M. Yatim, memilih tidak memberikan komentar mengenai gugatan yang kini tengah diproses di PTUN Surabaya. Saat dihampiri awak media usai pelantikan, ia hanya tersenyum sambil melambaikan tangan sebagai tanda enggan menanggapi pertanyaan.
Meski tidak ingin membahas perkara hukum yang sedang berjalan, Yatim mengaku bersyukur telah resmi dilantik bersama kepala desa terpilih lainnya. Ia mengaku ingin segera bekerja untuk memenuhi harapan masyarakat di desanya.
“Saya bersyukur, dan akan membangun desa,” ungkapnya singkat.(*)






