KabarBaik.co, Sidoarjo – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo belum sepenuhnya berakhir. Tiga hasil Pilkades di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, serta Desa Sidokepung dan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ketiga gugatan tersebut diajukan oleh calon kepala desa yang menilai terdapat persoalan dalam proses penyelenggaraan maupun penetapan hasil Pilkades.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Hernita Hadi Lestari, mengatakan dari total 80 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak, hanya tiga desa yang mengajukan gugatan ke PTUN.
“Yang memasukkan gugatan di PTUN ada tiga desa, yakni Desa Sidokepung, Balongdowo dan Pagerwojo,” ujar Hernita, Sabtu (27/6).
Hernita menjelaskan, perkara Pilkades Desa Sidokepung dan Desa Balongdowo kini telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan di PTUN. Sementara gugatan Pilkades Desa Pagerwojo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/6).
Menurutnya, substansi gugatan di masing-masing desa berbeda-beda, mulai dari penetapan calon kepala desa terpilih hingga hasil penghitungan suara. “Kalau Pagerwojo, sementara informasi dari penggugat terkait hasil penghitungan suara,” katanya.
Khusus untuk Pilkades Desa Balongdowo, Hernita mengungkapkan persoalan tersebut sebenarnya telah difasilitasi oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades bentukan Pemkab Sidoarjo sebelum akhirnya berlanjut ke PTUN.
Gugatan yang diajukan mempermasalahkan status kepala desa terpilih yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa. Menurutnya, ketentuan mengenai pengunduran diri perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Pasal 42 ayat (4).
“Keberatannya pada saat ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sekretaris desa. Sesuai regulasi di PP 16 Pasal 42 ayat 4, calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa setelah ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri,” ungkapnya.
Pemkab Sidoarjo menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sebagai pihak tergugat, termasuk melaksanakan apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Hernita berharap sengketa ini menjadi evaluasi agar pelaksanaan Pilkades ke depan semakin baik dengan menjunjung tinggi netralitas panitia serta kesiapan seluruh peserta menerima hasil pemilihan.
“Pak Bupati ikut tergugat, sehingga kita mengikuti prosesnya. Kita menghormati proses peradilan dan nanti menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan,” pungkasnya.(*)






