Tergiur Upah Rp 200 Ribu, Empat Pencuri Kabel Telkom Diciduk Warga Sidoarjo, Otak Pelaku Kabur

oleh -190 Dilihat
Pelaku pencurian kabel Telkom saat di data oleh Polsek Candi. (Foto: Ist/Polsek candi)
Pelaku pencurian kabel Telkom saat diinterogasi oleh Polsek Candi. (Foto: Ist/Polsek candi)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Iming-iming pekerjaan dengan upah Rp 200 ribu sehari justru mengantar empat orang ke balik jeruji besi. Mereka diamankan warga setelah diduga mencuri kabel tower telekomunikasi di dua lokasi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (4/7) Sore.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASM, 17, MSA, 15, ASR, 19, dan SP, 38. Sementara seorang pria yang dikenal dengan panggilan Mas Jawa berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Candi Imam Turmudji, menjelaskan kasus tersebut bermula dari ajakan seorang pria bernama Mas Jawa yang menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 200 ribu hingga sore hari.

Ajakan itu disampaikan kepada keempat pelaku saat mereka berada di sebuah warung kopi di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, sebelum akhirnya dibawa menuju lokasi tower Telekomunikasi.

“Awal mula Mas Jawa yang saat ini DPO mengajak mereka bekerja dengan iming-iming upah Rp200 ribu. Namun pekerjaan yang dilakukan ternyata mengambil kabel tower Telkom. Saat aksinya diketahui warga, Mas Jawa melarikan diri,” ujar Imam, saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Senin (6/7).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku lebih dulu dibawa ke area belakang pabrik gula untuk mengambil kabel tower. Setelah itu mereka kembali menuju tower lain di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, untuk melakukan aksi serupa.

Saat beraksi di lokasi kedua, gerak-gerik mereka dipergoki warga. Mas Jawa berhasil kabur melalui bagian belakang tower, sedangkan empat pelaku lainnya diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Candi.

Polisi juga mengungkap pembagian peran saat aksi berlangsung. Adam, Syafak, dan Mas Jawa bertugas memotong kabel di atas tower, sedangkan Sigit bersama Rosyid menggulung kabel yang telah dipotong.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat gulung kabel, satu tang pemotong kabel, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku diproses hukum dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.