30 Kasus Kekerasan Seksual Guncang Jombang, Pelaku Terbanyak Orang Terdekat Korban

oleh -196 Dilihat
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah saat diwawancarai.(teguh)
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah saat diwawancarai.(teguh)

KabarBaik.co, Jombang – Kasus kekerasan seksual masih mendominasi laporan yang ditangani Women’s Crisis Center (WCC) Jombang sepanjang Januari-Juni 2026. Dari total 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebanyak 30 di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengatakan selain 30 kasus kekerasan seksual, pihaknya juga menangani 22 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan satu kasus femisida.

“Kasus kekerasan seksual terdiri dari 16 perkosaan, lima pelecehan seksual fisik, empat pelecehan seksual nonfisik, lima Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), dan satu eksploitasi seksual,” kata Ana, Senin (6/7).

WCC mencatat mayoritas pelaku justru berasal dari orang-orang terdekat korban. Pelaku terbanyak merupakan pacar korban sebanyak 11 kasus, disusul teman delapan kasus, dan ayah tiri lima kasus.

Menurut Ana, kondisi ini menunjukkan ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman.

Untuk kasus berbasis digital, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu melalui permainan daring dengan iming-iming bantuan uang hingga ancaman menyebarkan foto atau video bermuatan asusila.

Ana berharap masyarakat semakin berani melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Di sisi lain, WCC mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Ana, hingga kini perda tersebut belum memiliki aturan pelaksana sehingga koordinasi penanganan kasus dan penguatan sistem perlindungan korban belum berjalan optimal.

“Perda sudah ada, tetapi implementasinya belum maksimal karena belum ditopang aturan pelaksana yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Selama enam bulan pertama 2026, seluruh korban mendapat pendampingan hukum, psikososial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas rumah aman.

WCC juga mengingatkan kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi layanan perlindungan korban. Sebab, pemangkasan anggaran dinilai dapat menghambat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan.

Karena itu, WCC meminta Pemkab Jombang segera menerbitkan Peraturan Bupati, memperkuat layanan lintas sektor, serta memastikan dukungan anggaran agar hak-hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan dapat terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.