KabarBaik.co, Sidoarjo – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang digelar pada 24 Mei 2026 berbuntut panjang. Kemenangan calon kepala desa nomor urut 1, Yatim (Atim), kini digugat oleh rivalnya, Suparlan, yang menilai proses pencalonan hingga penetapan hasil pemilihan sarat pelanggaran administrasi.
Melalui tim kuasa hukumnya, Suparlan secara resmi menolak hasil rekapitulasi suara yang menetapkan Yatim sebagai pemenang. Penolakan tersebut didasarkan pada status Yatim yang masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkades.
Kuasa hukum Suparlan menegaskan bahwa keberatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 Ayat 4 yang mengatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut mereka, hingga proses penetapan calon berlangsung, Yatim belum mengundurkan diri secara administratif sebagai Sekdes Balongdowo. Kondisi itu dinilai sebagai pelanggaran mendasar yang seharusnya menjadi perhatian panitia penyelenggara maupun pemerintah daerah.
“Persoalan ini sebenarnya sudah muncul dan menjadi pemberitaan sejak 3 Mei 2026 sebelum penetapan calon dilakukan. Namun pada 5 Mei calon tetap ditetapkan dan persoalan tersebut justru dilempar ke PMD. Seharusnya panitia lebih responsif terhadap dugaan pelanggaran aturan ini,” Hasan Sodikin ujar kuasa hukum Suparlan, kamis (11/6).
Selain menyoroti status Yatim, pihak Suparlan juga mengkritik Panitia Pilkades Balongdowo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo yang dinilai tidak profesional dalam menyikapi persoalan tersebut. Mereka menilai regulasi yang sudah jelas justru dikesampingkan dengan alasan masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Merasa dirugikan, Suparlan kemudian melayangkan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 1 Juni 2026. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia.
Dalam forum mediasi tersebut, tim hukum Suparlan meminta Pemkab Sidoarjo tidak terburu-buru mengesahkan maupun melantik Yatim sebagai kepala desa terpilih sebelum seluruh sengketa memiliki kepastian hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Ainun Amalia menyatakan seluruh poin keberatan yang disampaikan pihak pelapor telah dicatat dalam berita acara rapat. Namun, Pemkab Sidoarjo tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa mendengar keterangan dari seluruh pihak terkait.
“Langkah selanjutnya, kami akan mengagendakan rapat lanjutan dengan menghadirkan panitia Pilkades Balongdowo, tim pengawas, dan pihak PMD untuk memberikan klarifikasi resmi terhadap seluruh poin yang diadukan. Kami ingin melihat persoalan ini secara berimbang dari kedua belah pihak,” kata Ainun.
Di tengah proses klarifikasi yang masih berjalan, kubu Suparlan memastikan akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan disebut sedang dipersiapkan oleh tim hukum yang diperkirakan akan diajukan dalam waktu dekat.
“Ada ruang hukum yang disediakan oleh negara dan kami akan menggunakan hak tersebut melalui PTUN,” Hasan.
Menanggapi rencana gugatan tersebut, Ainun Amalia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh warga negara. Ia berharap proses hukum dan klarifikasi administratif dapat berjalan beriringan sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kini sengketa Pilkades Balongdowo memasuki babak baru. Di satu sisi, Pemkab Sidoarjo masih melakukan pendalaman melalui mekanisme klarifikasi, sementara di sisi lain kubu Suparlan bersiap membawa perkara tersebut ke meja hijau PTUN.
Sementara itu, Yatim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, hasil perolehan suara Pilkades Balongdowo dimenangkan calon nomor urut 1 Yatim mendapatkan 1.943 suara. Nomor urut 2 Suparlan 1.920 suara. SedangkanWahyu Gunawan mendapatkan 490 Suara.(*)






