KabarBaik.co, Sidoarjo – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, mulai memasuki jalur hukum. Gugatan yang diajukan salah satu calon kepala desa, Suparlan, kini resmi disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Kamis (25/6).
Perkara tersebut berfokus pada legalitas penetapan Muhammad Yatim sebagai calon kepala desa. Penggugat menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pencalonan karena saat penetapan dilakukan, Muhammad Yatim masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Balongdowo.
Sidang perdana yang digelar kemarin masih bersifat administratif dengan agenda pemeriksaan kelengkapan gugatan. Majelis hakim meminta sejumlah perbaikan dokumen dari pihak penggugat sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 mendatang.
Kuasa hukum Suparlan, Djupri, menyebut gugatan yang diajukan menitikberatkan pada Surat Keputusan Panitia Pilkades Balongdowo mengenai penetapan calon kepala desa.
“Untuk objek perkara itu, sementara ini yang kita dapatkan bukti adalah keputusan panitia pilkades. Nah itu yang menjadi objek perkara,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Djupri, keputusan panitia tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Ia menilai penetapan Muhammad Yatim sebagai calon kepala desa dilakukan ketika yang bersangkutan belum memenuhi syarat administratif yang diwajibkan regulasi.
“Kami melihat keputusan panitia itu cacat hukum karena melanggar PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 4. Muhammad Yatim saat itu masih berstatus Sekretaris Desa dan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagaimana diwajibkan aturan tersebut,” tegasnya.
Djupri menjelaskan, aturan tersebut mengharuskan perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa untuk melepaskan jabatannya. Namun pada saat penetapan calon yang dilakukan pada 5 Mei 2026, surat pengunduran diri yang dimaksud belum diserahkan.
“Dia ditetapkan sebagai cakades padahal pada waktu itu berposisi sebagai sekretaris desa. Seharusnya sesuai aturan dia wajib mengundurkan diri, tetapi belum mengajukan itu. Karena itu kami menguji kebenarannya secara yuridis di PTUN,” katanya.
Meski kemudian Muhammad Yatim diketahui telah mengajukan pengunduran diri pada 22 Mei 2026, pihak penggugat tetap berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak menghilangkan persoalan yang menjadi pokok sengketa.
“Kita mengacu pada saat keputusan ketua panitia tanggal 5 Mei. Pada saat itu dia tidak menunjukkan surat pengunduran diri,” jelasnya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim juga meminta penyempurnaan terhadap pihak-pihak yang dicantumkan dalam gugatan. Setelah dilakukan evaluasi, hanya Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Muhammad Yatim yang tetap tercantum sebagai pihak tergugat.
“Yang tetap menjadi tergugat adalah Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Kepala Desa terpilih Muhammad Yatim. Camat, Ketua BPD, termasuk Bupati tidak dimasukkan karena secara bukti riil belum ada dasar yang cukup,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Balongdowo, Lambang, belum bersedia memberikan komentar lebih jauh mengenai materi gugatan yang sedang berproses di pengadilan.
“Terkait surat keputusan panitia itu saja. Belum masuk ke regulasi atau hal lainnya,” singkatnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memilih menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas PMD Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, membenarkan bahwa inti keberatan penggugat berkaitan dengan status Muhammad Yatim saat ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Kalau saya membaca, keberatannya pada saat ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sekretaris desa,” katanya.
Hernita menerangkan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2026 memang mengatur kewajiban pengunduran diri bagi perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Kalau sesuai regulasi di PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 4, calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa dan telah ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Menurut dia, saat pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 terdapat dua kondisi berbeda yang berkaitan dengan perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa. Kondisi tersebut membuat Pemkab Sidoarjo meminta petunjuk resmi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum.
“Ada dua kondisi untuk perlakuan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Karena itu Pemkab bersurat ke Kemendagri untuk memohon petunjuk atas dua kondisi tersebut,” terangnya.
Meski demikian, Pemkab Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap sengketa tersebut kepada majelis hakim PTUN Surabaya. Pemerintah daerah menyatakan siap menjalankan apa pun hasil putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan.
“Kita menghormati proses peradilan. Nanti kita menjalankan apa yang sudah menjadi putusan. Kita tunggu putusannya seperti apa,” katanya.
Hernita juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung dan menghormati mekanisme yang telah tersedia.
“Kalau pilkades itu rumusnya cuma dua, panitia netral dan siap kalah. Itu sudah disampaikan dalam deklarasi damai. Tetapi karena setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan, maka proses peradilan ini tetap harus dihormati,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa Muhammad Yatim masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa Balongdowo saat namanya ditetapkan sebagai calon kepala desa. Kini, legalitas proses tersebut tengah diuji melalui gugatan yang bergulir di PTUN Surabaya.(*)






