Tahapan Pilkades di Blitar Masuk Fase Teknis, Panitia Diminta Tak Salin Aturan Lama

oleh -57 Dilihat
IMG 20260725 WA0039
Ilustrasi pilkades. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mematangkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Setelah peluncuran tahapan pada akhir Juni lalu, kini proses memasuki penyusunan aturan teknis di tingkat desa. Panitia pilkades diminta tidak lagi menggunakan tata tertib pemilihan periode sebelumnya karena sejumlah regulasi telah berubah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, seluruh kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkades telah disiapkan melalui APBD 2026 sekitar Rp 4 miliar. Anggaran tersebut akan mendukung pelaksanaan pilkades di 30 desa yang akan menggelar pemungutan suara tahun ini.

“Anggaran sudah kami siapkan sekitar Rp 4 miliar sejak perencanaan tahun 2025. Saat ini pos anggarannya sudah klir di APBD 2026 untuk mendukung seluruh perangkat daerah yang terlibat, ditambah dukungan APBDes dari masing-masing desa penyelenggara,” ujarnya,

Selain memastikan kesiapan anggaran, DPMD juga telah menyelesaikan penyesuaian regulasi menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penyesuaian dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah tentang Desa dan perubahan kedua Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019.

Menurut Tantowi, perubahan regulasi tersebut harus menjadi acuan panitia pilkades saat menyusun tata tertib pelaksanaan pemilihan. “Panitia desa tidak boleh sekadar copy-paste tata tertib pilkades sebelumnya. Ada banyak perubahan teknis yang harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan terbaru,” tegasnya.

Saat ini, kata Tantowi, pembentukan panitia pilkades di masing-masing desa telah memasuki tahap akhir. Setelah terbentuk, panitia akan menyusun rencana anggaran biaya (RAB) sekaligus tata tertib pelaksanaan pemilihan.

“Tugas pertama panitia setelah terbentuk adalah menyusun RAB dan tata tertib. Kami akan mengawal agar seluruh aturan yang dibuat selaras mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, perda hingga perbup,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, pemungutan suara Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada 23 November 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2026.

Tantowi berharap seluruh tahapan pilkades dapat berlangsung kondusif. Dia mengajak masyarakat maupun para calon kepala desa mengedepankan kedewasaan dalam berdemokrasi. “Kami berharap masyarakat dan para kontestan siap menerima apa pun hasil pemilihan. Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak itulah pilihan masyarakat untuk memimpin desa,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.