KabarBaik.co, Nganjuk – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Nganjuk menyuarakan kecaman keras terhadap penggunaan istilah bernuansa kolonial yang merendahkan martabat profesi pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penggunaan narasi yang dinilai tidak pantas tersebut dipandang sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan nilai-nilai demokrasi.
“Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘londo ireng’,” tegas Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jati Kusumo, Sabtu (25/7).
Menurutnya istilah tersebut bernuansa kolonial, merendahkan martabat profesi, serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Pernyataan semacam itu sangat tidak layak diutarakan oleh seorang pemimpin negara,” ungkap Bagus Jati Kusumo.
PWI dan IJTI menegaskan bahwa pers bukanlah musuh bagi pemerintah maupun pejabat publik.
Kehadiran insan pers justru berfungsi sebagai penyeimbang dan mitra strategis dalam mengawal jalannya roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
“Selama ini kami berperan sebagai pengawas sekaligus penyeimbang kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
“Pers yang independen dan berintegritas menjadi jaminan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal setiap kebijakan publik,” tambah Bagus Jati Kusumo.
Melihat kondisi tersebut, PWI dan IJTI menyerukan agar seluruh jurnalis dan elemen pers merapatkan barisan.
Solidaritas antarpekerja media dinilai sangat krusial demi menjaga martabat profesi dan mempertahankan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk tetap teguh pada prinsip, menjaga solidaritas, dan terus memegang teguh amanah menjaga demokrasi negara ini bersama-sama,” pungkas Bagus.






