KabarBaik.co, Pasuruan – Kekecewaan mendalam dialami puluhan pemilik kavling Bukir Niaga Berkah yang berada di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dimana mereka sudah 4 tahun lebih sertifikat yang dijanjikan oleh pengembang tak kunjung dimiliki.
Pelaporan ke Polres Pasuruan Kota ini dilakukan dengan didasari perjanjian yang telah dibuat bersama BW pengembang asal Malang , dimana setelah adanya pembelian 8 bulan berikutnya surat kepemilikan diserahkan.
“Kesepakatan saat waktu pembelian dijanjikan 8 bulan sertifikat jadi, tetapi saat dicek hanya arsip jual beli awal saja,” kata Rizal, salah satu pemilik kavling.
Para pemilik bahkan menghubungi kantor yang ada di Kota Pasuruan selalu diberikan jawaban oleh petugas saya baru bekerja, bahkan mencoba komunikasi dengan pengembang selalu alasan masih proses.
“Kita tanya ke kantor yang ada di Kota Pasuruan tetapi pegawainya selalu baru dan tidak tahu permasalahan yang ada, dan WA pengembang jawabannya masih proses,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Khoirul pemilik dua petak kavling, yang awalnya untuk dijadikan aset dimana saat itu harga dan sertifikat per petak yang dibelinya seharga Rp 35 juta.
“Dibilang murah ya tidak rencana buat aset dan sertifikat yang dijanjikan hanya 8 bulan jadi sangat tertarik,” bebernya.
Kuasa hukum dari 21 pemilik kavling Bukir Niaga Berkah Dimas Fandikha Satria menyampaikan, bawah pelaporan ini didasarkan atas perbuatan pengembang yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan serta undang-undang perumahan yang merugikan kliennya.
“Kita melaporkan atas perjanjian yang telah disepakati namun tidak terealisasikan, ada unsur penggelapan dan undang-undang perumahan yang dilakukan,” jelas Dimas usai melakukan pelaporan di Polres Pasuruan Kota.
Dirinya menambahkan apabila tanah yang di kavling telah dibayar lunas oleh kliennya, apabila tidak dikuasainya dan diambil oleh pemilik tanah akan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
“Saat ini klien tidak bisa menguasai soalnya masih ada permasalahan pengembang dengn pemilik, apabila tidak segera kita urus kerugian capai Rp 1,5 miliar,” bebernya.
Dari hasil pelaporan yang dilakukan dirinya atas nama 21 kliennya, diketahui BW pengembang asal Malang juga telah dilaporkan dan saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan Kota.
“Ternyata BW sudah ada yang melaporkan terlebih dahulu dan 2 perkara, saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan Kota,” tutup Dimas.






