KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya setelah melakukan penyelidikan terhadap ungkap kasus yang telah ditangani sebelumnya.
Anggota Satresnarkoba mengamankan AS, 32, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan yang saat itu sudah dibuntuti dan berhasil disergap saat akan melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan AS ditemukan barang bukti sabu seberat 12 gram lebih yang terbungkus plastik, dan timbangan elektrik serta alat isap.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi menyampaikan, pengungkapan ini berkat kejelian anggota dalam menangani setiap perkara yang ada dan membuahkan hasil mengungkap bandar sabu.
“Pengungkapan ini setelah melakukan penyelidikan dan ungkap kasus sebelumnya ditangani, akhirnya mengamankan bandarnya saat akan transaksi,” kata Junaedi, Rabu (22/7).
Lebih lanjut disampaikan, dari hasil penyelidikan terhadap AS diketahui bekerja sebagai tukang servis elektronik dan hasil kerjanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mewahnya dan ketergantungan akan barang haram tersebut.
“Bekerja sebagai tukang servis, gaya hidupnya yang membuat terjerumus akan dunia gelap narkoba,” jelasnya.
AS yang terbukti menguasai dan memiliki barang haram tersebut, penyidik menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.






