Sidang Greenhouse Ganja Mojongapit Jombang, Terdakwa Utama Dituntut 13 Tahun Penjara

oleh -107 Dilihat
Para terdakwa saat memasuki ruang sidang tuntutan di PN Jombang. (istimewa)
Para terdakwa saat memasuki ruang sidang tuntutan di PN Jombang. (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus budidaya ganja di greenhouse Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (21/7).

Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto. Jaksa menilai Petrus terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Petrus dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 10 juta subsidair 10 hari kurungan.

Sementara itu, Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 8 juta subsidair delapan hari kurungan. Jaksa menyebut Rama terbukti melakukan percobaan tanpa hak menanam dan memelihara tanaman ganja.

Terdakwa lainnya, Yulius Vasih alias Jayus, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan. Sedangkan Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara karena dinilai mengetahui tindak pidana tersebut, tetapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengatakan perbedaan tuntutan didasarkan pada tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan,” ujar Made dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Kasus ini berawal dari pengungkapan greenhouse ganja di sebuah rumah di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025. Dari lokasi, polisi menyita 156 pot tanaman ganja di empat ruangan, ganja siap edar, serta cairan rendaman ganja menggunakan alkohol.

Total barang bukti diperkirakan mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp 6,5 miliar.

Dalam perkara ini, masih ada dua orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga menjadi penyandang dana sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga terlibat dalam proses penanaman.

Di persidangan, para terdakwa mengakui membudidayakan ganja dengan alasan untuk penelitian. Namun, jaksa menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.