Suami Pembunuh Istri Siri di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Aksinya Keji dan Terencana

oleh -206 Dilihat
Purnomo, terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang. (teguh)
Purnomo, terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang. (teguh)

KabarBaik.co, Jombang – Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya.

“Dalam tuntutan kami, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Misbahul dalam keterangannya, Jum’at (26/6).

Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim mengurangi masa hukuman dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Di antaranya, pembunuhan dilakukan secara keji dan telah direncanakan sebelumnya. Status terdakwa sebagai suami korban juga menjadi pertimbangan karena seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menghilangkan nyawa korban.

“Terdakwa adalah suami korban yang seharusnya melindungi, menjaga, dan memberikan rasa aman kepada korban. Namun justru menghilangkan nyawa korban,” katanya.

Tak hanya itu, setelah korban meninggal, terdakwa juga membawa kabur uang tabungan dan perhiasan emas milik korban. Fakta tersebut turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pidana serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya linggis sepanjang sekitar 80 sentimeter yang digunakan untuk membunuh korban, selimut, bantal, pakaian korban, serta tas milik terdakwa.

Sementara barang bukti lain berupa perhiasan emas, uang tunai Rp59.940.000, empat dompet, lima nota pembelian barang, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion turut dicantumkan dalam berkas tuntutan.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada November 2025. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi keluarganya.

Hasil penyelidikan mengungkap korban dibunuh oleh suami sirinya sendiri. Berdasarkan pengakuan terdakwa, pembunuhan dipicu pertengkaran. Korban dipukul menggunakan linggis pada bagian kepala dan dada, lalu dibekap hingga meninggal dunia saat diketahui masih bernapas.

Usai membunuh korban, Purnomo menutupi jasad dengan selimut sebelum melarikan diri ke Lampung. Saat ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp 59 juta beserta sejumlah perhiasan emas milik korban yang dibawa pelaku.

Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan dan menunggu putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.