PWI Malang Raya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

oleh -55 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 22 at 8.40.25 AM 1
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono saat di Polresta Malang Kota (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Organisasi profesi tersebut menilai ucapan yang disampaikan Hotman dalam sebuah video telah mencederai martabat insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut diajukan Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Laporan telah diterima dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT Polresta Malang Kota dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Cahyono, langkah hukum itu diambil setelah dirinya menyaksikan tayangan video di YouTube yang memperlihatkan Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Dalam rekaman tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan sebuah perkara. Namun situasi berubah ketika Hotman diduga merespons dengan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, yang disebut dilontarkan kepada wartawan di hadapan sejumlah jurnalis lainnya.

Cahyono mengatakan ucapan tersebut tidak hanya menyasar wartawan yang bertanya, tetapi juga dinilai telah merendahkan kehormatan profesi wartawan secara umum.

“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” terang Cahyono usai membuat laporan di Polresta Malang Kota.

Ia menambahkan sebagai organisasi profesi, PWI Malang Raya merasa perlu mengambil sikap agar peristiwa serupa tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers maupun perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan bermula saat Cahyono berada di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu ia mengakses platform YouTube dan menyaksikan video yang kemudian menjadi dasar pelaporan.

PWI Malang Raya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini, perkara tersebut masih berstatus lidik di Polresta Malang Kota.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait laporan yang diajukan oleh PWI Malang Raya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.