KabarBaik.co, Surabaya – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Jatim bersama sejumlah ormas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka menuntut penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aksi berlangsung sejak siang hingga sore hari dan sempat memanas saat dialog dengan pihak kejaksaan. Mahasiswa bahkan membawa karangan bunga simbolis bertuliskan ‘Turut Berduka Cita, Atas Tumpulnya Penegakkan Hukum Indonesia, Segera Tangkap & Adili Febrie Adriansyah. BEM NUSANTARA JAWA TIMUR’.
Massa ormas lebih dulu tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, diikuti rombongan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sekitar pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, orator menyuarakan keprihatinan atas penanganan kasus yang dinilai lamban dan berpotensi standar ganda.
Koordinator Aksi BEM Nusantara Jatim Muhammad Zainur Abdillah menjelaskan kehadiran kedua elemen ini murni kebetulan, namun memiliki aspirasi yang sama. Aksi ini diikuti hampir 100 mahasiswa dari Unesa, UIN Sunan Ampel, Untag, UWK, Ubhara, serta perwakilan dari Ngawi dan Madiun.
“Kami melihat hukum saat ini tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ada perlakuan berbeda. Karangan bunga ini adalah simbol kesedihan kami atas kondisi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Zainur.
Dalam tuntutan yang dirangkum sebagai “5+1”, mahasiswa meminta:
1. Segera menahan dan mengadili Febrie Adriansyah
2. Menolak pembentukan Tim Sembilan Kejagung karena dinilai seperti ‘jeruk makan jeruk’
3. Mendesak KPK mengambil alih kasus jika dalam 7×24 jam Tim Sembilan tidak menunjukkan kemajuan berarti
4. Membongkar seluruh aset dan dugaan safe house terkait pencucian uang
5. Mengecam narasi kedekatan dengan kekuasaan atau ‘orang istana’ untuk menghindari hukum
6. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menjelaskan bahwa kewenangan penangkapan dan penahanan bukan berada di tingkat Kejati, melainkan wewenang Kejaksaan Agung.
“Kami akan sampaikan aspirasi ini ke pimpinan di atas. Masalah penangkapan itu kewenangan pusat, tapi kami berkomitmen menyuarakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Adnan.
Dialog sempat berlangsung alot. Mahasiswa meminta izin masuk ke dalam kantor Kejati untuk berbicara langsung dengan pimpinan, namun ditolak. Akhirnya pembicaraan berlanjut duduk bersila di depan pagar kantor. Situasi sempat memuncak saat salah satu orator mengancam akan melakukan pembakaran di lokasi jika aspirasi tidak didengar.
Massa ormas mulai membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB, sementara mahasiswa tetap bertahan hingga tuntutan mereka dipastikan akan disampaikan ke jenjang yang berwenang. Aksi ini menegaskan desakan masyarakat agar penegakan hukum benar-benar adil, bersih, dan tidak memihak siapapun. (*)






