Dicari! Kejagung RI Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih di Indonesia

oleh -76 Dilihat
FEBRIE JAMPIDSUS
Febrie Ardiansyah, eks Jampidsus Kejagung R.

KabarBaik.co, Jakarta – Keberadaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di tengah derasnya spekulasi dan kabar di media sosial, Kejagung akhirnya memastikan bahwa Febrie tidak pergi ke luar negeri. Hingga kini, yang bersangkutan masih berada di Indonesia dalam pantauan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara tegas membantah isu yang menyebut Febrie Adriansyah berangkat umrah ke Tanah Suci setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7).

Anang menegaskan, mantan Jampidsus tersebut masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, dan keberadaannya terus dipantau oleh penyidik. “Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial. Sebelumnya beredar unggahan yang mengabarkan bahwa Febrie terbang ke luar negeri. Ada juga yang menyebut ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah setelah mengundurkan diri dari jabatannya dan sebelum namanya masuk daftar cegah Imigrasi.

Namun informasi itu disebut tidak benar. Informasi yang dihimpun redaksi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah (FA) dan tersangka lainnya, Don Ritto (DR).

Pencegahan tersebut dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/ Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, status cegah ke luar negeri itu berlaku selama 20 hari.

Memang, keberadaan Febrie menjadi perhatian luas sejak dirinya diumumkan sebagai tersangka. Sebelum penetapan tersebut, Febrie sempat menggelar konferensi pers untuk membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.  Namun, pada malam harinya, Polri juga melakukan jumpa pers yang membeberkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah Febrie.

Baca Juga: Profil Mantan Kapolres Malang yang Pimpin Penggeledahan Kasus Korupsi, Sita Barang Bukti Rp 476 Miliar

Barang bukti yang dibeber Polri itu membuat publik tersontak. Betapa tidak ada temuan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Tak lama setelah perkembangan tersebut, Febrie dilaporkan mengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus melalui surat yang ditujukan kepa Jaksa Agung. Kini, keberadaannya banyak dipertanyakan dan awak media pun mencari untuk memberikan penjelasan pasca tersangka.

Sebelumnya, belum ditahannya Febrie meski telah berstatus tersangka juga menjadi sorotan publik. Pasalnya, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto (DR), yang disebut-sebut sebagai salah seorang gatekeeper atau kaki tangan Febrie, telah lebih dahulu dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.

Selain itu, keputusan pelimpahan penyidikan perkara yang menjerat Febrie dari Polri kepada Kejagung juga turut menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Maklum, institusi yang akan menangani proses hukum itu merupakan lembaga tempat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Kondisi itu bahkan diibaratkan sebagai “jeruk minum jeruk”.

Baca Juga:  Seret Eks Jampidsus Jadi Tersangka: Kilas Balik Skandal Megakorupsi PT Asabri Rp 22,78 Triliun

Di tengah polemik tersebut, banyak pihak menyuarakan agar penanganan perkara dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan itu menguat setelah Komisi III DPR RI juga menyebut bahwa perkara yang menjerat Febrie sebagai salah satu skandal megakorupsi. Karena itu, perlu diusut secara independen dan transparan.

Dorongan agar KPK mengambil alih penanganan perkara juga didasarkan pada fakta bahwa dugaan korupsi tersebut sebenarnya telah lebih dulu dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Sipil Anti Korupsi sekitar satu tahun sebelumnya. Di tengah publik menunggu tindak lanjut laporan tersebut, ternyata Polri telah bergerak. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.