KabarBaik.co, Jakarta – Skandal megakorupsi PT Asabri (Persero) kembali menjadi pusaran perhatian publik. Setelah bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kasus korupsi investasi terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian fantastis, perkara ini kini memasuki babak baru yang juga makin mengejutkan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkembangan terbaru tersebut menarik perhatian mendalam. Sebab, objek hukumnya dinilai bergeser 180 derajat. Jika sebelumnya penegakan hukum berfokus pada kerugian negara akibat manipulasi investasi di dalam internal BUMN tersebut, penyidikan terbaru oleh Polri itu membidik dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan hukum perkara Asabri itu sendiri.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan rangkaian penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA (Febrie Adriansyah).
FA disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan/atau perkara korupsi lainnya. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci bentuk perbuatan, nilai gratifikasi, maupun tindakan hukum apa yang diduga dipengaruhi.
Runtuhnya Dana Pensiun Prajurit
PT Asabri merupakan BUMN yang mengemban tugas vital mengelola program tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Sebagai pengelola dana amanah dalam jumlah besar, Asabri menempatkan asetnya pada berbagai instrumen investasi seperti deposito, obligasi, saham, hingga reksa dana.
Persoalan mulai mencuat ke permukaan ketika kinerja investasi perusahaan merosot tajam pada periode 2018–2019. Audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana investasi sepanjang tahun 2012 hingga 2019. Hasil akhir audit BPK menyimpulkan angka kerugian negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 22,78 triliun.
Dalam perkara pokok yang telah disidangkan, penyidik Kejaksaan Agung membongkar bahwa dana investasi Asabri tidak ditempatkan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, dana tersebut sengaja diarahkan ke sejumlah saham berfundamental lemah dan rentan dimanipulasi atau dikenal sebagai praktik saham gorengan.
Sebagian investasi dilakukan secara langsung, sedangkan sebagian lainnya ditempatkan melalui produk reksa dana yang dikendalikan oleh pihak tertentu. Praktik ini melibatkan pengaturan harga saham di pasar modal agar tampak seolah-olah mengalami kenaikan sebelum akhirnya dibeli menggunakan dana investasi Asabri.
Ketika transaksi selesai, nilai saham tersebut jatuh tajam, menyisakan kerugian membengkak yang harus ditanggung oleh negara. Skema ini dinilai murni sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum, bukan sekadar risiko bisnis biasa.
Deretan Tokoh Besar yang Telah Dipidana
Perkara pokok korupsi investasi tersebut telah menyeret jajaran direksi elite Asabri serta sejumlah mafia pasar modal ke balik jeruji besi melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson International): Dijatuhi vonis nihil karena telah menerima hukuman seumur hidup pada kasus PT Asuransi Jiwasraya, namun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun.
Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera): Menerima vonis nihil karena alasan serupa dengan Benny Tjokro, dengan beban kewajiban uang pengganti mencapai Rp 12,64 triliun.
Letjen (Purn) Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016–2020): Divonis hukuman 18 tahun penjara. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama Asabri 2011–2016): Divonis hukuman 15 tahun penjara.
Bachtiar Effendi & Hari Setianto (Mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri): Masing-masing divonis 15 tahun penjara. Lalu, Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan): Divonis 10 tahun penjara.
Di samping perorangan, penegakan hukum juga menyasar sektor korporasi dengan mendakwa 10 Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana fiktif Asabri guna mengejar pemulihan aset (asset recovery) tambahan sebesar Rp 7,87 triliun.
Menanti Titik Terang Babak Baru
Kemiripan pola manipulasi saham antara kasus Asabri dan Jiwasraya sempat membuat publik tercengang. Kini, keterkejutan publik bertambah setelah proses penegakan hukum yang awalnya dipuji justru terseret ke dalam pusaran pidana baru.
Penyidikan oleh Kortastipidkor Polri menandai bergesernya fokus dari tindak pidana asal menuju dugaan “mafia hukum” atau penyalahgunaan wewenang di tingkat aparat penegak hukum. Publik kini menanti konstruksi lengkap dari penyidik Polri untuk mengetahui apakah dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus ini berkaitan dengan proses penyidikan awal, pengembangan tersangka, manipulasi penyitaan aset, tuntutan hukum, atau aspek strategis lainnya.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh sangkaan memnag masih harus diuji secara transparan di muka persidangan hingga memperoleh keputusan hukum tetap. Namun, babak baru ini telah menempatkan megakorupsi PT Asabri sebagai salah satu skandal paling kompleks dalam sejarah hukum Indonesia.
Sejarah Kelahiran
PT Asabri berawal dari kebutuhan pemerintah untuk menyediakan sistem perlindungan sosial yang lebih sesuai bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebelum Asabri dibentuk, anggota ABRI beserta pegawai sipil di lingkungan pertahanan dan kepolisian menjadi peserta Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun, perbedaan usia pensiun, tingginya risiko tugas militer, serta kebijakan peremajaan personel ABRI pada awal 1970-an membuat skema Taspen dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan prajurit.
Sebagai solusi, Presiden Soeharto menandatangani PP Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata pada 31 Juli 1971 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 1971.
Melalui regulasi tersebut lahirlah Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebagai sistem asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi anggota ABRI dan pegawai sipil di lingkungannya. Seluruh peserta diwajibkan membayar iuran sebesar 1,25 persen dari penghasilan untuk mendukung penyelenggaraan program tersebut.
Untuk mengelola program asuransi sosial tersebut, pemerintah membentuk Perusahaan Umum (Perum) Asabri. Lembaga ini bertugas mengelola dana pensiun, memberikan santunan bagi prajurit yang gugur atau meninggal dunia, serta menyediakan berbagai manfaat kesejahteraan, termasuk dukungan pembiayaan perumahan bagi prajurit dan keluarganya.
Kehadiran Asabri menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan jaminan sosial bagi personel militer dan kepolisian yang memiliki karakteristik pekerjaan berisiko tinggi.
Seiring perkembangan regulasi dan tata kelola badan usaha milik negara, status hukum Asabru berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada awal 1990-an.
Meskipun ABRI kemudian dipisahkan menjad TNI dan Polri, Asabri tetap menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta aparatur sipil negara di lingkungan Kemenhan, dengan fokus pada perlindungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. (*)*)






