KabarBaik.co, Surabaya – Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya reputasi digital memunculkan tantangan baru dalam pengelolaan informasi di ruang siber. Di tengah mudahnya jejak digital ditemukan melalui mesin pencari, permintaan penghapusan konten, termasuk karya jurnalistik, juga semakin sering muncul.
Namun, para pegiat literasi digital dan insan pers mengingatkan bahwa penghapusan produk jurnalistik tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi bertentangan dengan kemerdekaan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7).
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap individu maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet.
Menurutnya, pengelolaan reputasi digital sebaiknya dilakukan melalui langkah yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui pihak ketiga yang berupaya menghapus pemberitaan.
“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujarnya.
Fatchur juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan, meskipun konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang diterbitkan sesuai kaidah pers.
Sementara itu, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama, yang mewakili Kepala Diskominfo Jatim, mengatakan mekanisme penghapusan informasi di ruang digital berbeda-beda, bergantung pada jenis kontennya.
Ia menegaskan bahwa permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik karena pemberitaan pers diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” katanya.
Menurut Aulia, pemberitaan memang dapat berdampak terhadap reputasi seseorang. Namun di sisi lain, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, sarana kontrol sosial, sekaligus referensi bagi masyarakat sehingga memiliki nilai kepentingan publik.
Pandangan senada disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Pers sehingga tidak dikenal adanya sensor, pemberedelan maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang berlaku.
“Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, serta fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Ia menjelaskan karakter media digital membuat informasi dapat tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.
“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan berkembangnya ruang digital menghadirkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.
Menurutnya, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang telah diatur melalui Dewan Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, termasuk mengubah atau menghapus informasi elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” ujar Andika.
Melalui diskusi tersebut, penyelenggara berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan terhadap hak individu dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. (*)






