KabarBaik.co, Surabaya – Kasus mutasi Lurah Tambak Wedi, Kenjeran, imbas dari dugaan pungutan liar di Sentral Wisata Kuliner (SWK) memantik perhatian publik. Reaksi warga menolak hingga berniat mengembalikan stempel RT/RW, berhadapan dengan langkah Pemkot Surabaya yang menegaskan komitmen menjaga integritas birokrasi.
Menurut Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya, dan Pendidikan, M. Isa Ansori, kedua respons tersebut memiliki logika yang berbeda namun sama-sama perlu dipahami. Warga menilai sosok lurah dari sisi kedekatan emosional dan pengabdian, sementara pemerintah melihat dari sisi tanggung jawab administratif dan penyelenggaraan negara.
“Namun, apabila perhatian kita hanya berhenti pada perdebatan mengenai mutasi, kita justru berisiko mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tata kelola pemerintahan,” ujar Isa, Jumat (10/7).
Prinsip Dasar Administrasi Publik
Isa menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan aset publik, kawasan wisata, hingga sentra ekonomi rakyat. Meskipun Pemkot Surabaya mendorong partisipasi masyarakat melalui paguyuban atau kelompok, hal itu tidak berarti tanggung jawab negara lepas begitu saja.
“Dalam perspektif administrasi publik terdapat prinsip yang sangat mendasar: kewenangan dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab tidak pernah dapat dilepaskan,” tegasnya.
Penyerahan pengelolaan operasional kepada masyarakat hanyalah pelimpahan pelaksanaan teknis. Namun, tanggung jawab administratif, pengawasan, dan akuntabilitas tetap berada di tangan pemerintah, termasuk lurah sebagai pimpinan di tingkat terendah.
Oleh karena itu, lanjut Isa, seorang lurah tidak cukup hanya memastikan kegiatan berjalan, tetapi harus memastikan seluruh mekanisme memiliki dasar hukum yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa Sistem Pengawasan Gagal?
Ketika terjadi dugaan penyimpangan, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa pelakunya, melainkan mengapa sistem pengawasan gagal mendeteksi sejak dini. Penyimpangan sering kali muncul bukan semata karena niat jahat, tetapi karena lemahnya kontrol, koordinasi yang buruk, hingga pembiaran terhadap praktik yang dianggap biasa.
“Seorang lurah bukan hanya administrator yang mengurus surat-menyurat. Ia adalah pemimpin yang bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas berlangsung transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Kedekatan dengan warga memang modal sosial yang berharga, namun kepemimpinan publik juga diukur dari keberanian menjaga integritas sistem dan tidak membiarkan celah penyimpangan terbuka lebar.
Evaluasi Total Tata Kelola
Isa berharap kasus Tambak Wedi tidak berhenti pada pergantian orang, melainkan menjadi titik balik perbaikan sistem secara menyeluruh. Pemerintah Kota perlu meninjau ulang seluruh mekanisme pengelolaan fasilitas publik yang melibatkan masyarakat.
Beberapa hal krusial yang perlu dijawab antara lain: kejelasan mekanisme penunjukan pengelola, legalitas setiap pungutan, transparansi pencatatan keuangan, hingga ketersediaan saluran pengaduan yang efektif.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan mutasi seorang pejabat,” tambahnya.
Transparansi dinilai menjadi benteng utama pencegahan korupsi dan penyimpangan. Sistem yang jelas dan terbuka tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi aparat dan pengelola dari tuduhan yang tidak berdasar.
“Figur dapat berganti, tetapi sistem harus terus diperkuat. Pemerintahan yang baik adalah yang mampu membangun sistem sehingga penyimpangan tidak memperoleh ruang untuk tumbuh,” pungkas Isa Ansori. (*)






