KabarBaik.co, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7). Kabarnya langkah itu disebut untuk menjaga integritas serta netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna mengatakan, keputusan Febrie diambil sebagai bentuk komitmen agar proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri dapat berjalan secara objektif tanpa memengaruhi kredibilitas institusi.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resmi.
Menurut Anang, langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Meski ditinggal salah seorang pejabat puncak, Kejagung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejagung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah dirianya memberikan keterangan kepada publik dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (10/7). Saat itu, dia menanggapi berbagai proses penggeledahan sejumlah lokasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Jejak Karier: Pernah Bertugas di Kejati Jawa Timur
Febrie Adriansyah memulai kariernya sebagai jaksa pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi. Jabatan terakhirnya di daerah tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) sebelum kemudian mendapat berbagai penugasan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Perjalanan kariernya terus menanjak dengan menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain:
- Staf dan kemudian Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menangani penyidikan dan penuntutan berbagai perkara tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur. Jabatan ini menjadi salah satu batu loncatan penting dalam kariernya di bidang pidana khusus.
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta.
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur.
- Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 2021.
- Dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Januari 2022, posisi yang diembannya hingga mengundurkan diri pada Juli 2026.
Selama berkiprah di bidang pidana khusus, termasuk saat bertugas di Kejati Jawa Timur dan kemudian sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional, seperti Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, PT Timah, hingga berbagai perkara korupsi korporasi lainnya.
Baca Juga: Skandal Proyek Ompreng MBG: Dari Jejak Gemilang, Nasib Sang Jenderal Berakhir di Tahanan
Daftar Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp 18.261.445.180 atau sekitar Rp 18, 26 miliar. Rinciannya meliputi:
1. Tanah dan Bangunan
- Lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
- Nilai total sekitar Rp14,85 miliar.
2. Alat Transportasi dan Mesin
- Honda HR-V (2018)
- Toyota Land Cruiser Prado (2020)
- Peugeot 2008
- Toyota Alphard (2021)
Total nilai kendaraan mencapai sekitar Rp2,31 miliar.
3. Harta Bergerak Lainnya Rp 60 juta.
4. Kas dan Setara Kas Rp 938.125.180.
5. Harta Lainnya: Rp 100 juta.
6. Surat Berharga: Nihil.
7. Utang: Nihil.
Laporan kekayaan tersebut belakangan menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Nusantara Tertatih di Tengah Tetangga Maju
Penyidik menyatakan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia di beberapa lokasi penggeledahan. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (*)






