Jenderal Polisi Kelahiran Lombok dengan Harta Rp 4,44 Miliar Tersangka ke-7 Korupsi MBG

oleh -293 Dilihat
IMG 20260703 WA0037
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Mataram – Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, perwira tinggi Polri kelahiran Selong, Kabupaten Lombok Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7), menjadikan Iwan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang tengah diusut penyidik.

Penetapan tersangka itu menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa bulan setelah Iwan memperoleh promosi pangkat menjadi brigadir jenderal polisi. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya dalam pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk program MBG.

Di tengah proses hukum tersebut, laporan harta kekayaan Iwan juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 April 2025, total kekayaan yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 4.440.000.000 atau Rp 4,44 miliar. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK.

Dalam LHKPN, Iwan tercatat tidak memiliki utang. Aset terbesar yang dilaporkan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan serta kas. Ia memiliki sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 1 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 250 juta. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 1,81 miliar, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp 1,38 miliar.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan lahir di Selong, Lombok Timur, pada 22 Januari 1972. Lulusan AKABRI 1994 itu mengawali karier di Korps Brimob sebelum bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya. Ia pernah menjabat Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, dan Kapolsek Metro Setiabudi.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Kapolres Dharmasraya, kemudian bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, serta Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat. Pada awal 2026, ia memperoleh promosi menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Namun, belum genap setahun menyandang pangkat bintang satu, Kejaksaan Agung pada 2 Juli 2026 menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga Iwan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan ompreng sehingga menimbulkan kerugian negara. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses peradilan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.