Penampakan Dadan dan Mantan Petinggi BGN Berbaju Tahanan Kejaksaan

oleh -141 Dilihat
IMG 20260604 WA0003

KabarBaik.co, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, Rabu (3/6). Tak sendiri, ia ditemani dengan Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Usai dicopot Prabowo, ketiganya langsung digiring ke Kejaksaan Agung dalam kasus Tindak Pidana Khusus, Korupsi. Kantornya pun sontak digeledah pada hari yang bersamaan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: R. Hari
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.