KabarBaik.co, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, Rabu (3/6). Tak sendiri, ia ditemani dengan Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Usai dicopot Prabowo, ketiganya langsung digiring ke Kejaksaan Agung dalam kasus Tindak Pidana Khusus, Korupsi. Kantornya pun sontak digeledah pada hari yang bersamaan.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
















