KabarBaik.co, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Senin (20/7). Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu ruang Direktur Utama PT AMGM yang berada di lantai dua tampak dipasangi lakban hitam yang diduga menjadi penanda ruangan telah digeledah oleh tim penyidik KPK.
Meski demikian, aktivitas pelayanan kepada pelanggan di kantor perusahaan daerah tersebut tetap berjalan normal. Sementara itu, area di sekitar ruang Direktur Utama terlihat sepi dan tidak ada aktivitas seperti biasanya. Sejumlah pegawai yang berada di sekitar lokasi enggan memberikan keterangan terkait kegiatan KPK. “Saya tidak tahu,” ujar salah seorang pegawai saat ditanya wartawan.
Hal serupa juga disampaikan petugas keamanan yang bertugas di kantor PT AMGM. Saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan penggeledahan dan penyegelan ruang Direktur Utama, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan di kantor PT AMGM maupun perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya dua laporan yang berkaitan dengan pengelolaan PT Air Minum Giri Menang. Laporan pertama disebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan investasi perusahaan yang dikaitkan dengan kasus Jiwasraya.
Sementara laporan lainnya menyangkut dugaan pemecahan kontrak pengadaan, pembayaran tantiem yang diduga melebihi ketentuan, serta dugaan manipulasi dalam perencanaan investasi perusahaan untuk periode 2015, 2019–2020, dan 2022–2023.
Salah satu dugaan yang turut disebut dalam laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kantor Pelayanan Narmada pada 2019–2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,15 miliar.
Namun demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi apakah penggeledahan di kantor PT Air Minum Giri Menang berkaitan dengan salah satu laporan tersebut atau perkara lainnya. Belum ada pula penetapan tersangka maupun penjelasan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang terkait. (*)






