Polres Lamongan Gelar Razia Knalpot Brong Serentak di Enam Lokasi, 85 Kendaraan Ditilang

oleh -283 Dilihat
Polres Lamongan menindak puluhan kendaraan berknalpot brong.
Polres Lamongan menindak puluhan kendaraan berknalpot brong. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Polres Lamongan menindak 85 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dalam operasi serentak yang digelar di enam titik wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu (13/6) malam.

Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sebelum operasi dimulai, jajaran Polres Lamongan menggelar apel kesiapan di halaman Mapolres Lamongan pada pukul 20.30 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso dan diikuti sekitar 60 personel gabungan.

Usai apel, petugas langsung bergerak menuju enam lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni kawasan Pasar Babat dan Jalan Raya Babat-Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, wilayah Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng-Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raya Deket.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan.

Hasilnya, sebanyak 85 kendaraan ditilang karena kedapatan menggunakan knalpot brong.

Rinciannya, 31 kendaraan ditindak di wilayah Kota Lamongan, tujuh kendaraan di Babat, 10 kendaraan di Karanggeneng, 13 kendaraan di Ngimbang, 10 kendaraan di Deket, dan 14 kendaraan di wilayah Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

“Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Hamzaid, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga sering menjadi sumber keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas maupun waktu istirahat warga.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB itu berjalan aman dan tertib. Polres Lamongan menilai operasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.