KabarBaik.co, Lamongan – Polres Lamongan menindak 85 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dalam operasi serentak yang digelar di enam titik wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu (13/6) malam.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang aman dan kondusif.
Sebelum operasi dimulai, jajaran Polres Lamongan menggelar apel kesiapan di halaman Mapolres Lamongan pada pukul 20.30 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso dan diikuti sekitar 60 personel gabungan.
Usai apel, petugas langsung bergerak menuju enam lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni kawasan Pasar Babat dan Jalan Raya Babat-Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, wilayah Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng-Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raya Deket.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan.
Hasilnya, sebanyak 85 kendaraan ditilang karena kedapatan menggunakan knalpot brong.
Rinciannya, 31 kendaraan ditindak di wilayah Kota Lamongan, tujuh kendaraan di Babat, 10 kendaraan di Karanggeneng, 13 kendaraan di Ngimbang, 10 kendaraan di Deket, dan 14 kendaraan di wilayah Paciran.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
“Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Hamzaid, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga sering menjadi sumber keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas maupun waktu istirahat warga.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB itu berjalan aman dan tertib. Polres Lamongan menilai operasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.(*)






