KabarBaik.co, Mataram – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Juli 2026. Meski tidak ada wilayah yang berstatus waspada, siaga, maupun awas terhadap potensi hujan lebat, BMKG mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi angin kencang di sejumlah daerah.
Pada 1 Juli, potensi angin kencang diperkirakan terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Sumbawa Barat. Selanjutnya, pada 2 Juli, wilayah yang berpotensi terdampak angin kencang meliputi Lombok Utara, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, pada 3 Juli, potensi angin kencang masih berlanjut, namun cakupannya menyempit menjadi Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, dan Sumbawa Barat. BMKG menyebutkan, selama periode tersebut tidak terdapat wilayah di NTB yang masuk kategori waspada untuk hujan sedang hingga lebat, siaga untuk hujan lebat hingga sangat lebat, maupun awas terhadap hujan ekstrem.
Meski demikian, BMKG menekankan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak cuaca yang dapat ditimbulkan. Potensi bencana yang perlu diantisipasi antara lain banjir, banjir bandang, tanah longsor, genangan air, angin kencang, sambaran petir, berkurangnya jarak pandang, robohnya baliho, hingga tumbangnya pohon.
BMKG juga mengingatkan para pengguna jasa transportasi laut, nelayan, pelaku wisata bahari, serta masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir agar mewaspadai gelombang laut setinggi 2 meter atau lebih yang berpotensi terjadi di Selat Lombok bagian selatan, Selat Alas bagian selatan, Perairan Selatan Lombok, Perairan Selatan Sumbawa, Selat Sape bagian selatan, serta Samudera Hindia di selatan NTB.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca terkini dari BMKG dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar ruangan maupun di wilayah pesisir selama periode peringatan dini tersebut. (*)






