KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 591,64 gram hasil pengungkapan kasus narkotika, Rabu (3/6). Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, tokoh masyarakat, kuasa hukum tersangka, serta tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus langkah pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
“Kita berharap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Mataram dapat terus ditekan melalui tindakan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto menjelaskan, ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani jajarannya. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka yang kini menjalani proses hukum.
“Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 591,64 gram. Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti,” kata Remanto.
Polresta Mataram menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan hukum serta kerja sama dengan berbagai pihak guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)






