Prof Zainal Asikin: Nasabah Berhak Tempuh Jalur Hukum Jika Haknya Tidak Dipenuhi

oleh -193 Dilihat
IMG 20260622 WA0028 1
Ilustrasi kasus hukum. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, menilai langkah hukum yang ditempuh seorang nasabah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Mataram merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak nasabah.

Perkara ini bermula dari hubungan kredit antara pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam gugatan, Gunanta memperoleh empat fasilitas kredit investasi sejak tahun 2011 dengan jaminan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibebani hak tanggungan.

Dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan penggugat disebut terdampak Gempa Lombok 2018 dan pandemi Covid-19. Meski demikian, penggugat mengaku tetap memenuhi seluruh kewajibannya kepada pihak bank hingga kredit dinyatakan lunas pada Juni 2022. Setelah pelunasan dilakukan, penggugat meminta agar seluruh dokumen agunan yang dijaminkan dikembalikan.

Namun, menurut penggugat, sejumlah SHM tersebut tidak kunjung diserahkan meskipun telah dilakukan berbagai upaya komunikasi dan permintaan resmi kepada pihak bank. Merasa haknya tidak dipenuhi setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan, Gunanta kemudian mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Mataram. Selain meminta pengembalian dokumen agunan, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Menanggapi perkara tersebut, Prof Zainal Asikin menegaskan bahwa gugatan perdata merupakan mekanisme hukum yang sah bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk memperoleh kepastian hukum. “Gugatan ini bagus agar bank jangan mempermainkan nasabah,” ujar Prof Zainal saat dimintai tanggapannya terkait perkara yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Mataram.

Ia menegaskan, lembaga perbankan memiliki kewajiban menjalankan prinsip profesionalisme, kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan terhadap nasabah. Karena itu, masyarakat yang merasa haknya diabaikan berhak menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Menurutnya, selain melalui gugatan perdata, nasabah juga dapat menempuh jalur pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. “Bisa juga nasabah melakukan laporan pidana,” katanya.

Prof Zainal menjelaskan, persoalan tidak dikembalikannya dokumen yang menjadi hak pemilik dapat ditelaah dari berbagai aspek hukum. Bahkan, apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana terkait penguasaan dokumen milik orang lain. “Bisa juga penggelapan dokumen, sesuai Pasal 486 KUHP yang baru,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian yang dilakukan.

Prof Zainal berharap perkara yang saat ini sedang diperiksa majelis hakim dapat menjadi momentum evaluasi bagi dunia perbankan agar semakin memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri perbankan. Oleh karena itu, setiap hak nasabah harus tetap dijamin, termasuk hak untuk memperoleh kembali dokumen agunan setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas. “Pada akhirnya, yang harus dijaga adalah kepercayaan masyarakat dan kepastian hukum bagi nasabah,” tegasnya.

Sementara itu, I Gede Gunanta menyatakan bahwa gugatan yang diajukannya tidak semata-mata menyangkut hubungan hukum antara bank dan nasabah, melainkan juga menjadi pengujian terhadap implementasi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam praktik perbankan.

“Perkara ini bukan semata sengketa antara nasabah dan bank, melainkan pengujian terhadap sejauh mana prinsip kehati-hatian, transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen jasa keuangan benar-benar dijalankan dalam praktik perbankan,” tegas Gunanta, Senin (22/6).

Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh dalil yang disampaikan para pihak akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.