KabarBaik.co, Mataram – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB. AJI menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk intimidasi dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro bersama Sekretaris Susi Gustiana dalam pernyataan resminya menyebut somasi itu berkaitan dengan berita NTBSatu berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.
Pemberitaan tersebut mengulas jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram. AJI Mataram menegaskan, informasi dalam berita tersebut berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung oleh jurnalis NTBSatu bersama sejumlah wartawan lain sebelum persidangan berlangsung.
“JPU membenarkan bahwa Saudara Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan,” demikian isi pernyataan AJI Mataram. Selain itu, AJI menyebut konfirmasi lanjutan juga dilakukan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB yang membenarkan surat panggilan telah disampaikan kepada Habib Al Qutbi.
Pada 22 Mei 2026, melalui ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam disertai ancaman gugatan perdata maupun pidana.
AJI Mataram menilai NTBSatu telah menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media tersebut dinilai telah memberitakan fakta persidangan, melakukan konfirmasi kepada narasumber terkait, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan.
“NTBSatu telah menawarkan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Pers, namun tidak direspons oleh pihak yang bersangkutan,” tulis AJI. AJI juga menyoroti penggunaan Pasal 8 UU Pers dalam somasi yang diajukan Habib Al Qutbi. Menurut AJI, pasal tersebut sejatinya merupakan aturan perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar untuk menggugat pers.
Organisasi jurnalis itu mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung. “Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegas AJI Mataram.
AJI menilai somasi tersebut memiliki indikasi SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation, yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kerja jurnalistik yang sah. “Hal ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di NTB,” lanjut pernyataan itu.
Atas dasar tersebut, AJI Mataram menyatakan empat sikap resmi, yakni mengecam somasi yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik, mendesak Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menggunakan mekanisme hak jawab, mengingatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, serta menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu.
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua AJI Mataram Wahyu Widiyantoro dan Sekretaris Susi Gustiana. (*)






