KabarBaik.co, Mataram – Tim penasihat hukum Radit Adiansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Kusnaini, Putri Maya Rumanti, dan Muhammad Ihwan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar, Kamis (4/6).
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyatakan Radit bukan pelaku pembunuhan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan juga merupakan korban dalam peristiwa yang menewaskan Vira.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa ditemukan dalam keadaan terluka parah, berlumuran darah, dan harus menjalani perawatan medis. Kondisi tersebut menunjukkan terdakwa juga merupakan korban dalam peristiwa ini,” ujar tim penasihat hukum saat membacakan pledoi.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang disampaikan di persidangan.
“Terjadi perbedaan keterangan mengenai kondisi terdakwa saat ditemukan, posisi terdakwa ketika pertama kali ditemukan, kemampuan terdakwa berbicara, hingga kronologi pencarian korban dan terdakwa. Perbedaan tersebut menimbulkan keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum,” katanya.
Selain itu, tim pembela menegaskan tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan maupun tindakan terdakwa terhadap korban. Oleh karena itu, kesimpulan yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku hanya dibangun berdasarkan dugaan dan asumsi,” ujar penasihat hukum.
Menurut mereka, jaksa juga belum mampu menjelaskan secara pasti bagaimana peristiwa yang menyebabkan kematian korban terjadi. “Penuntut umum tidak dapat membuktikan secara pasti penyebab kematian korban sebagai akibat perbuatan terdakwa. Bahkan sejumlah fakta yang menguntungkan terdakwa tidak dipertimbangkan secara utuh dalam tuntutan,” lanjutnya.
Dalam amar tuntutan yang telah diperbaiki melalui renvoi, JPU sebelumnya menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP. Tim penasihat hukum menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut belum terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Pada bagian akhir pledoi, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa,” tutup tim penasihat hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Radit Adiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun. Setelah pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)






