KabarBaik.co, Bojonegoro – Bukannya memberikan perlindungan, seorang bapak di Tuban tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Akibat perbuatannya, prilaku bapak bejat ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan tersangka adalah WNN, 55, warga Tuban. Kasus ini mencuat saat seorang wanita melaporkan suaminya karena diduga telah melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali,” ujar Bobby, Senin (20/7).
Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak bulan Mei 2023 hingga 2026.
“Sementara korban ini tidak berani bercerita kepada ibunya dan saat mengandung baru bercerita kemudian dilaporkan kepada kami. Korban merupakan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun.(*)






