PMII Tuban Desak Kejari Buka Proses Pemeriksaan Kajari ke Publik di Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal

oleh -57 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 15 at 4.01.23 PM
Aksi Damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Tuban (Ist)

KabarBaik.co, Tuban – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu (15/7). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar proses pemeriksaan terhadap sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus suap penanganan tambang ilegal dibuka secara transparan kepada publik.

Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi bersama tiga bawahannya dalam kasus yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang pelicin penanganan perkara tambang ilegal di Kecamatan Grabagan. Dugaan tersebut mencuat seiring beredarnya video yang menyebut adanya penggeledahan di rumah dinas Kajari Tuban.

Kasus tersebut saat ini diketahui tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). PMII menilai penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua PC PMII Tuban Rofik Wahyudin mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar penegakan hukum tetap memiliki legitimasi di mata publik.

“Penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan,” ujar Rofik.

Rofik menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tambang ilegal tersebut. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa.

Menurutnya, vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Melalui aksi tersebut, PMII mendesak Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum jaksa tanpa pandang bulu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.