KabarBaik.co, Tuban – Kejari Tuban melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) terus mematangkan persiapan dalam rangka pelaksanaan Lelang Serentak yang diadakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Tahun 2026. Saat ini, proses persiapan telah memasuki tahap penilaian (appraisal) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya terhadap barang rampasan negara yang akan dilelang.
Plh Kasi PAPBB Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto menjelaskan tahapan penilaian ini merupakan syarat wajib yang harus dilakukan sebelum barang rampasan dilakukan lelang.
“Untuk saat ini untuk proses pelaksanaan lelang serentak yang diadakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, proses persiapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban sendiri telah memasuki tahap penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya,” ujar Yogi kepada wartawan, Rabu (15/7).
Adapun barang rampasan yang akan dilakukan lelang serentak oleh Kejari Tuban yakni satu unit alat berat jenis BRAKER merk HYUNDAI PC. 200 Warna Hijau dan satu unit alat berat jenis BAKET merk HYUNDAI PC 200 warna kuning dari perkara penambangan illegal. Dan kedua alat berat tersebut telah memiliki hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Barang yang akan kita ikutsertakan lelang serentak ini adalah 2 alat berat dari perkara tambang illegal atau illegal mining,” tambah Yogi.
Yogi menjelaskan bahwa lelang serentak ini akan dilakukan 10-14 Agustus 2026 sesuai dengan jadwal Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, Kejari Tuban juga berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan persiapan secara optimal agar pelaksanaan lelang dapat berjalan lancar, profesional serta memberikan manfaat dan maksimal bagi negara.
“Kejaksaan Negeri Tuban dalam lelang serentak ini akan berkomitmen agar nanti waktu pelaksaan lelang dapat berjalan lancar serta maksimal,” tandasnya. (*)






